Rabu, 06 Juli 2016

Titik Terang Panduan Kerja Bimbingan Konseling Dalam Permen No. 111 Tahun 2014

Fenomena dan harapan baru dalam dunia pendidikan yang dinantikan teman-teman profesi guru Bimbingan Konseling mulai muncul kehadirannya pada tanggal 8 Oktober 2014 yang ditanda-tangani langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Bapak M. Nuh.

Apakah harapan tersebut? tidak lain adalah

Dijelaskan dalam kerangka kerja secara khusus guru Bimbingan Konseling di Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, ternyata sisi menarik beberapa perjuangan aktivis organisasi profesi guru BK seperti ABKIN serta IBKS berhasil di adopsi dalam Permen No. 111 Tahun 2014 ini. Salah satunya adalah unsur rekurtmen tenaga ahli guru BK yang harus berlatar belakang S1 BK, bukan yang terjadi selama ini guru BK bisa direkurt secara bebas oleh sekolah-sekolah tanpa mempertimbangkan basic pendidikannya, misalnya guru BK dipegang oleh S1 psikolog atau S1 mapel umum, dll. Bahkan fakta ironis di lapangan BK adalah buangan tugas bagi guru yang kekurangan jam mengajar harus hilang secara tidak langsung dengan kehadirannya.
Ada juga yang menarik ketika saya membaca Permen No. 111 ini, tidak hanya ranah kerja tapi sketsa ruang juga ada penetuan. Menarik sekali dan itu hanya salah satu yang membuat saya terkesan, ok bisa kita lihat langsung dalam;


Berikut ulasan sekilas tentang Permen No. 111 tahun 2014 selanjutnya bisa kita diskusikan berbagai kelebihan serta kelemahan ketentuan-ketentuannya, mohon maaf sebelumnya saya jujur katakan bahwa juga baru saja membaca sekilas. Tentu saja diskusi terkait perkembangan BK sangat di butuhkan. Apresiasi positif buat bapak M. Nuh yang telah mendengarkan jerit permasalahan teman-teman BK di bawah. salam BK (Ndoro Demang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih