Tujuan
Mendorong kreatifitas bagi para peneliti, penulis, pencipta,
seniman/budayawan, wartawan, olahragawan, tokoh dalam bidang pendidikan dan
kebudayaan serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pemberian bantuan beasiswa yang digunakan bagi peneliti, penulis, pencipta,
seniman/budayawan, wartawan,
olahragawan, tokoh serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sesuai aktivitas dan kreativitas yang dilaksanakan.
Sasaran
- Peneliti;
- Penulis;
- Pencipta;
- Seniman/budayawan;
- Wartawan;
- Olahragawan;
- PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Tokoh dan atau;
- Masyarakat lain berdasarkan aktivitas dan kreativitasnya dianggap layak berdasarkan persetujuan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
Bentuk Beasiswa
Beasiswa unggulan ini adalah kegiatan yang menunjang
aktivitas penelitian, workshop, pelatihan, pagelaran, dan atau tunjangan
kreativitas dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
Komponen Beasiswa
Komponen beasiswa adalah komponen yang menunjang
aktifitas/kreatifitas diusulkan oleh yang bersangkutan dan dilakukan penilaian
oleh Tim Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
Dalam hal penetapan komponen beasiswa tim Biro Perencanaan
dan Kerjasama Luar Negeri memperhatikan unsur – unsur: kebermanfaatan, jarak
dan waktu pelaksanaan kegiatan, mendukung rencana strategis penetapan SDM
Kemendikbud.
Persyaratan
- Registrasi online di: buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Mengupload dokumen:
- Surat permohonan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga;
- File Daftar riwayat hidup (curriculum vitae);
- Proposal rencana kegiatan dan rincian kebutuhan biaya.
Seleksi
Berkas yang telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan
pendaftaran Beasiswa Unggulan akan dilakukan seleksi oleh tim BPKLN.
Berdasarkan hasil seleksi berkas oleh tim BPKLN akan dilakukan validasi terhadap dokumen
pendaftaran.
Penetapan
Berkas pendaftar yang direkomendasikan oleh tim BPKLN,
diusulkan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri untuk
ditetapkan melalui Surat Kelulusan penerima Beasiswa Unggulan.
Pelaporan
Peserta wajib melaporkan hasil berkaitan dengan kegiatan/aktivitas
yang dilakukan. Mekanisme pelaporan peserta Beasiswa Unggulan wajib mengirimkan
LAPORAN KEGIATAN yang diupload melalui website atau dikirimkan langsung kepada:
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung C lantai 7
Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Hak dan Kewajiban
Peserta Beasiswa Unggulan berhak untuk mendapatkan dana
beasiswa berdasarkan usulan yang diajukan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan
Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Adapun kewajiban bagi peserta Beasiswa Unggulan, adalah:
- Melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana
- Menyelesaikan kegiatan tepat pada waktunya
- Menyerahkan laporan kegiatan setelah menyelesaikan aktivitas.
Sanksi
Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam
kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih