Jika sebelumnya saya upload tentang Panduan Penyelenggaraan Operasional Bimbingan dan konseling tingkat SD, SMP, dan SMK serta tingkat SMA kali ini saya coba share Pedoman Bimbingan dan Konseling secara umum di jenjang dasar serta menengah rilis resmi dari Dirjen GTK tahun 2016.
Diskusi dalam group WA Forum Rembuk BK ternyata membawa hikmah untuk perkembangan dan update terbaru dunia Bimbingan dan Konseling, kebetulan file ini saya dapatkan dari kang wahid saat diskusi di Forum Rembuk BK. Jelas dari sisi manfaat sangat besar sekali, pedoman ini merupakan bahan penunjang atau pegangan regulasi yang masih bersifat umum tidak seperti yang ditampilkan dalam Panduan Penyelenggaraan Operasional Bimbingan dan Konseling. Akan tetapi Pedoman ini lebih mengarah pada payung hukum dasar dimana akan bergerak di lapangan
Penantian panjang sejak kurun waktu tahun 2014 lahirnya Permendikbud No. 111 tentang Bimbingan dan Konseling ahkirnya mulai dapat di ejawantahkan dari teknik serta penjabarannya di tahun 2016 ini, di ujung ahkir tahun. Tugas kita bersama untuk mensosialisasikan, mulai dari diri kita di lingkup sekolah/madrasah masing-masing tanpa harus menunggu seminar, workshop, atau lain-lainnya bahkan jika kegiatan tersebut ada muatan komersil.
Waktu kita sudah tersita lama dan saatnya bagi kebangkitan Bimbingan dan Konseling di Indonesia dimulai, insyallah jika saya mencoba mempelajari baik isi Pedoman maupun Panduan Penyelengggaraan Operasional Bimbingan dan Konseling di Tingkat Dasar dan Menengah tidak jauh berbeda dengan keilmuan yang kita miliki selama ini mengenyam bangku kuliah. Bahkan jika kita sudah pernah mengikuti seminar atau sosialaisasi Permendikbud No. 111 Tahun 2014 saya jamin tidak ada yang asing dalam membaca Pedoman/Panduan Bimbingan dan Konseling ini.
Hal baru yang didapat dalam Pedoman/Panduan adalah contoh model-model yang ada di lampiran administrasi yang sifatnya baku sudah terstandar, jadi tidak ada kesulitan untuk membacanya. Jika kiranya ada pelatihan atau sosialisasi di luar kedinasan resmi dari pemerintah yang sifatnya komersil lebih baik di SKIP saja, kecuali kalau gratis dan murni untuk pengabdian dalam rangka pengembangan diri guru di Indonesia silakan berbondong-bondong mengikuti lumayan untuk menambah silaturahmi sesama guru BK sekaligus sebagai wadah diskusi regulasi membahas regulasi di sekolah/madarasah masing-masing .
Pedoman BK
Semoga bermanfaat (silakan di share)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih