Ada yang menarik saat ini berkembang di diskusi para guru Bimbingan Konseling terkait kurikulum 2013. Bisa jadi dalam kurikulum 2013 ini, untuk seluruh mata pelajaran hampir tercapai penguraian kesulitan serta kendala teknis yang dihadapi. Akan tetapi ada yang sedikit terlupakan yaitu Layanan Bimbingan Konseling.
Dari sisi ruang dan kesempatan tatap muka di dalam kelas misalnya, dalam permendiknas 81A tersebut untuk guru Bimbingan Konseling diberikan 2 jam/minggu dalam tiap rombelnya sedangkan kenyataan dilapangan seringkali justeru dalam kurikulum 2013 jam layanan klasikal Bimbingan Konseling ditiadakan. Memang tidak menyalahkan pihak sekolah dalam hal ini, aturan yang kompleks serta kompetitif dalam memenuhi target jumlah jam mata pelajaran disekolah sering kali mengorbankan Bimbingan Konseling untuk layanan klasikal disekolah.
Pertanyaan yang seringkali dilontarkan dalam forum diskusi maupun rapat dinas dimasing-masing sekolah tentang jam masuk kelas untuk layanan klasikal Bimbingan konseling dijawab dengan argumen yang simple, padat dan ringkas "Bimbingan cukup dilaksanakan diluar jam, bisa jam kosong bisa waktu istirahat"
Kembali saya bertanya, apakah jawaban demikian merupakan jawaban yang ilmiah? Baiklah saya akan mengulang kembali pepatah jawa "trisno jalaran songko kulino". Kata tersebut sangat bermakna dalam layanan Bimbingan Konseling, bagaimana bisa guru BK dapat bercengkerama dengan siswa asuhnya jika ada batasan waktu, ruang serta kesempatan. Sementara kesempatan untuk bertatap muka seperti yang terlontar dijawaban forum atau rapat dinas hanya dalam hitungan 30 menit (istirahat) dan kesempatan yang tidak menentu (jam kosong) sementara siswa asuh ada 150 hingga 200 (syarat wajib) untuk masing-masing guru BK. Tentu saja praktek dilapangan untuk satu guru BK bisa jadi mengasuh lebih dari 200 orang.
Hal seperti ini yang seringkali tidak disentuh oleh perumus kebijakan dalam kurikulum 2013, sehingga diharapkan kedepan harus segera diadakan evaluasi dalam kurikulum ini. Karena layanan Bimbingan konseling jika dioptimalkan akan memberikan sumbangan pembentukan karakter siswa yang bermartabat, beriman, bertaqwa, bermoral, beretika sosial, dll selain karakter kognitif semata untuk modal pembangunan bangsa.
Uraian diatas adalah salah satu dari permasalahan yang diskusikan teman-teman profesi Bimbingan Konseling, "salah satu" saya katakan karena masalah yang lain juga masih banyak. Masalah administrasi misalnya, simpang siur dalam pembuatan format Prota, Promes, RPBK, dll. Seringkali juga permasalahan yang dihadapi dalam penyusunan administrasi di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Prota, promes, RPBK, dll dijual (dikomersilkan) mulai cara yang halus dikemas dalam seminar, workshop, buku-buku, dan penjualan paket on-line.
Kali ini saya akan mencoba mengupload file secara gratis Rencana Pelaksanaan Bimbingan Konseling 2014/2015 (klik tulisan tebal/miring untuk mengunduh file) akan tetapi ada sedikit permasalahan dalam RPBK ini yakni tentang kompetensi dasar. Hingga saat ini kompetensi dasar secara resmi belum dirilis oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan, sementara untuk mapel lain sudah tersedia. Beberapa waktu yang lalu saya mencoba untuk mengkonfirmasi tentang KD Bimbingan Konseling jawaban yang saya peroleh, harap ditunggu karena lagi dalam proses penyempurnaan. Yah semoga saja tidak terlalu lama untuk waktu yang dibutuhkan (jika tidak keberatan tuliskan kata Amin dalam kolom komentar dibawah artikel ini).
Lalu bagaimana dengan Kompetensi dasar yang ditulis dalam RPBK ini? untuk sementara saya menggunakan kompetensi dasar kurikulum KTSP. Insyaallah jika KD yang resmi keluar, saya siap membantu teman-teman dalam menyusun RPBK (Ndoro Demang always pokoknya). Selamat berkarya, tulisan ini hanya sebagai bahan rujukan, artinya jangan cuma copy-paste saja. Saya sangat berharap ada kritik serta masukan yang bisa menyempurnakan administrasi Bimbingan konseling ini.
Amien
BalasHapusPak penyusunan RPBK berdasarkan silabus ktsp? Atau ikms? Mohon penjelasannya pak.terimakasih.
BalasHapusPak penyusunan RPBK berdasarkan silabus ktsp? Atau ikms? Mohon penjelasannya pak.terimakasih.
BalasHapus