Dalam menjawab persoalan dunia
pendidikan dalam rangka munculnya PP No. 19 tahun 2017, Permendikbud No. 23
Tahun 2017 dan rancangan pembentukan AGMP (Asosiasi Guru Mata Pelajaran) yang digagas dari penggantian nama MGMP,
mendorong PGRI untuk segera merespon dengan memberikan pernyataan sikap dan
tuntutan pada pemerintah mengadakan peninjauan ulang demi kemasalahatan bersama
tanpa merugikan kepentingan salah satu, yakni guru selaku profesi pendidikan
dan masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataan sikap
menyatakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai organisasi profesi
guru selalu berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dalam memajukan
pendidikan nasional.Pemerintah, Organisasi profesi guru dan semua warga negara berkewajiban turut
mensukseskan pendidikan nasional. Dalam mensukseskan pendidikan nasional,
negara perlu mengeluarkan kebijakan atau peraturan yang dapat mendukung suksesnya pendidikan
nasional.
Idealnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan sebuah langkah perbaikan dimensi pendidikan
yang bermuara pada suksesnya tujuan pendidikan nasional. Ketika akan
menerbitkan sebuah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
pendidikan seyogyanya melibatkan berbagai pihak diantaranya adalah organisasi
profesi guru sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
Pasca terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2017,
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 dan Rancangan Permendikbud tentang Asosiasi
Guru Mata Pelajaran (AGMP), menimbulkan beberapa persoalan yang perlu dikaji
ulang berkaitan dengan substansi dari produk hukum di atas. Inisiatif Ketua
Umum PB PGRI Bunda Unifah, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional di
selenggarakan di Jakarta pada tanggal 19 hingga 20 juni 2017 di Hotel Fave
Jakarta dengan perwakilan seluruh pengurus provinsi maupun daerah merumuskan
dan menjawab persoalan dunia pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Rapat membahas isu terkini (file notulen rapat) tercakup
sebagian usulan-usulan dari masing-masing daerah, dalam artikel kali ini
difokuskan pada persoalan PP No. 19 tahun 2017 sebagai bentuk perubahan pada PP
74. Dan menindak-lanjuti rapat koordinasi nasional PGRI membentuk tim khusus
berjumlah 11 orang, disebut Tim 11. Tahapan kerja tim membahas dan menuangkan
rekomendasi dari pasal per pasal secara detail dan jelas terhadap aspek kekurangan maupun kelebihan dalam kebijakan yang tertuang di PP No. 19 tahun 2017, yang selanjutnya akan di usung menjadi solusi bersama menjawab
kesenjangan kebijakan di lapangan. Tim perumus berangkat dari masing-masing
daerah, antara lain
1. Dr (C) Dudung Koswara, M.Pd (Ketua
PGRI Kota Sukabumi, Jabar)
2. Dr. Ernawati, M.Pd (Ketua PGRI Kota
Palangkaraya)
3. Dr. Amka, Msi (Wakil Ketua PGRI Prov.
Kalimantan Selatan)
4. Drs. Dede Hidayat, M.Si (Wakil
Sekretaris umum PGRI Prov. Jabar)
5. Dwi Atmaja, S.Pd, M.Psi (APKS PGRI
Prov. Jatim)
6. Drs. Hariyadi, M.Pd (Ketua PGRI Kota
Madiun, Jatim)
7. Drs. M. Arsyad, M.Pd (Ketua PGRI Kab
Banjar Kalsel)
8. Drs. Sugeng Mulyo S (Ketua PGRI Kota
Yogyakarta)
9. Drs. Suparman, SH (Ka Sekbid Advokasi
Hukum Jabar)
10. M Rukhyat Zain, S.Pd (an Ketua PGRI
Kab. Cirebon)
11. Budi Setia Baskara, M.Pd (PGRI Kota
Sukabumi)
Hasil karya tim meliputi tiga bahasan,
akan tetapi dalam sajian artikel ini akan menitik-beratkan pada tinjauan PP No.
19 Tahun 2017 perubahan PP No. 74 Tahun 2008. Dalam bahasan akan diuraikan dua istilah
yaitu Pasal dirubah/dihapus, Hasil Kajian, dan Rekomendasi. Pasal
dirubah/dihapus (butir-butir pasal yang akan ditinjau), Hasil Kajian (membahas
perbandingan/kesenjangan/kelemahan pasal), dan Rekomendasi (Usulan perubahan
dan solusi kesenjangan). Lebih lanjut mari kita kupas uraian untuk PP No. 19 Tahun
2017, matrik materi silakan di unduh (disini).
Pasal
1 butir 9
Hasil Kajian
Perbedaan pengertian
“guru tetap”
PP 74 : Guru tetap
adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara
Pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktku paling singkat 2
(dua) tahun secara terus menerus... dst
PP 19 : Guru tetap
adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat
oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan
perjanjian kerja dan telah bertugas untuk
jangka waktu paling sedikit 2 (dua) tahun...dst
Rekomendasi
Kata perjanjian kerja pada revisi PP 74
perlu dipertegas, karena ada guru yang mengabdi sebelum UU ASN diberlakukan
Pasal 8 diubah
Hasil
Kajian
PP 74: “Sertifikasi
Pendidik bagi calon guru harus dilakukan secara obyektif, transparan, dan
akuntabel”.
Dalam PP 19 kata “harus” dihapus,
Rekomendasi
Perlu diperjelas penghilangan kata “harus”
dihapus karena dapat menghilangkan kewajiban pemerintah untuk melaksanakan
prosedur yang ditempuh.
Pasal
12
Tentang uji kompetensi untuk
memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dihapus.
Hasil Kajian
Ketentuan tentang uji kompetensi
untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dihapus.
Masalahnya: Bagaimana nasib para
guru dalam jabatan yang belum memperoleh sertifikat pendidik yang jumlahnya
masih 30% dari jumlah guru?
PPG Seperti halnya calon guru?
Rekomendasi
Hendaknya guru mendapatkan hak untuk
PLGP sebagaimana ada ketentuan dalam pasal 12 butir 1 dan 2 sedangkan butir 3,
4 dst dapat dihilangkan
Pasal
14
Tentang kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan anggaran uji
kompetensi bagi guru dalam jabatan dihapus
Hasil
kajian
Meski masa transisi 10 tahun dalam UUGD
telah berakhir Desember 2015, bukan berarti gugur kewajiban Pemerintah dan
Pemerintah Daerah untuk membiayai pelaksanaan uji kompetensi (sertifikasi guru)
bagi guru dalam jabatan. Harus ada upaya tafsir UUGD Pasal 82 ayat (2) untuk
dasar penyelesainnya.
Rekomendasi
masih relevan untuk
dimunculkan kembali atau tidak dihapus, alasan tafsir UUGD pasal 82 ayat 2
menyebutkan bahwa bukan untuk menghentikan pembiayaan pemerintah daerah
terhadap peningkatan kualifikasi guru
Pasal
15
Tentang tunjangan profesi diubah
Hasil Kajian
1. Pasal
15 ayat (2) huruf f tentang tugas
tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e, perlu segera diatur kaitannya dengan ekuvalensinya dengan
penugasan guru
sebagaimana disebutkan dalam penjelasan atas PP No.19 (yaitu
tugas tambahan guru sebagai
koordinator PKB/PKG, pembina ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler, pembina
kepramukaan, pembina UKS, pembina OSIS, dan wali kelas).
2. Pasal
15 ayat (3), ketentuan tentang tunjangan profesi pengawas segera ditetapkan
agar tidak melewati masa transisi selama 2 tahun sesuai yang dalam Pasal 67.
3. Pasal 15 ayat (4) huruf g diusulkan penilaian
kinerja berdasakan performa kinerja guru di sekolah, bukan didasarkan hasil tes
UKG.
Hasil
Rekomendasi
- Perlu rumusan khusus bagi guru yang telah tersertifikasi tetapi kurang dari 24 jam tatap muka dan tidak memungkinkan untuk mendapatkan tugas tambahan
- Tunjangan profesi pengawas tetap diberikan sehingga PP 74 tahun 2008 pasal 15 ayat 4 tetap diberlakukan sampai ada penjelasan khusus tentang pendoman teknis jika ingin diganti dengan tunjangan pengawas
- UKG hanya diperuntukan untuk pemetaan dalam rangka peningkatan mutu guru berdasarkan peraturan Permendikbud no. 57 tahun 2017 dan tidak berpengaruh pada TPG
- Tugas tambahan a sampai dengan f harus ada atau sikronkan dengan dapodik, atau dapodik mengakomodir butir a sampai f
Pasal
18 diubah
Hasil
kajian
Perlu dikaji lebih lanjut terkait bansos
Rekomendasi
Bansos diharapkan dapat menutup
permasalahan kebutuhan sekolah yang terkendala dengan keterbatasan anggaran,
sehingga penghapusan untuk sumber anggaran ini akan berdampak pada keseimbangan
penyelenggaraan pendidikan.
Pasal
19 s.d. Pasal 29
Tentang tunjangan fungsional, subsidi tunjangan fungsional,
dan maslahat tambahan dihapus
Hasil
Kajian
- Mengapa pengaturan pemberian tunjangan fungsional subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan dihapus ?Padahal ketentuan tentang tunjangan dan maslahat tersebut ada pada UUGD Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17.
- Penghapusan berbagai tunjangan bagi guru tersebut mengakibatkan kesejahteraan guru akan berkurang, dan dampaknya akan mempengaruhi kinerja guru.
Rekomendasi
Pada ketentuan pasal 24, 25, dan 26 terkait maslahat tambahan perlu
di perjelas atau dipertegas melalui petunjuk teknis sehingga mempermudah guru
berserta keluarga mendapatkan haknya.
Pasal
52
Tentang beban kerja guru diubah
Hasil
Kajian
- Pasal 52 ayat (3) ditindaklanjuti dengan terbitnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 3 disebutkan bahwa “Hari Sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru”
- Perlu segera diatur lebih lanjut mekanisme tugas tambahan guru agar mencapai 24 jam tatap muka.
Rekomendasi
Perlu menambahkan
ketentuan menurut Permendikbud No. 111
tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling, dimana Bimbingan dan konseling
berdasarkan rasio siswa
Pasal
54 diubah
Hasil
kajian
Pasal 54 ayat (4) :
Segera ditertibkan Permendikbud tentang beban kerja kepala satuan
pendidikan dan pengawas dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk
organisasi guru.
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil
kajian
Pasal 58 diubah
Hasil
Kajian
Pasal 58 ayat (4): segera
diterbitkan Permendikbud tentang Perencanaan, Pengangkatan, dan penempatan guru
dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk organisasi guru.
Rekomendasi
Untuk pengangangkatan guru di
daerah khusus tetap mengutamakan guru yang sudah lama mengabdi di daerah
tersebut
Pasal
66
Pendidikan Profesi Guru diubah
Hasil
Kajian
1. Ayat (1) PGRI mengusulkan tetap
dilaksanakan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan melalui PLPG.
2. Ayat (2) kewajiban pemerintah dan pemda
untuk membiayai guru dalam jabatan sesuai dengan UUGD Pasal 13 ayat (1).
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil
kajian
Pasal
67
Hasil
Kajian
Segera menerbitkan
ketentuan tentang tunjangan Profesi Pengawas sebelum berakhir masa transisi.
Rekomendasi
Sudah Jelas dalam hasil
kajian, dan meminta tunjangan profesi pengawas tetap diberikan hingga ada
kejelasan lebih lanjut terkait kebijakan yang menyangkut Tunjangan Profesi
Pengawas.
Pasal lain yang tidak disebutkan dianggap ada
keberpihakan kepada kepentingan guru sehingga PGRI memberkan dukungan pada pemerintah
untuk pelaksanaan pasal dalam ketentuan yang ditetapkan, Selain mengkaji PP No.
19 tahun 2017 dalam rumusan tim mensertakan masukan-masukan yang diserap dari
perwakilan daerah-daerah dalam menyuarakan kepentingan guru, yang masih ada
relevansi dengan PP Nomer 19 tahun 2017, antara lain: Ketentuan mengikuti PPG dengan biaya sendiri (atau subsisdi) dan
didahului keharusan nilai UKG minimal 8 adalah melanggar UUGD dan melanggar
hak-hak guru untuk mendapatkan hak tunjangan profesi
- Pelaksanaan UKG dengan menjadikan syarat mengikuti PLPG sudah melanggar prinsip pendadogik dan prinsip penilaian, jika diharuskan UKG maka standar nilai tidak 8,0 melainkan rentang 6,1 sampai dengan 6,8.
- Perlu juga ada uji validitas dan reliabilitas soal-soal materi UKG karena akan menentukan hak-hak guru mendapat TPG melalui proses sertifikasi
- Mempertegas bahwa penghapusan PLPG untuk sertifikasi dalam jabatan guru bertentangan UUGD
- Persyaratan kenaikan pangkat yang terlalu rumit untuk golongan IV a ke atas melebihi ketentuan Permenpan RB No. 16 tahun 2009 yang dikategorikan rumit sehingga menghambat karir guru yang berdampak pada pelaksanaan belajar dan perlu ditinjau ulang
- Kekurangan guru yang cukup signifikan kurang lebih 400.000 orang saat ini di isi oleh guru honorer pada negeri dan guru tidak tetap di sekolah swasta memerlukan regulasi yang tidak membatasi guru honorer mereka untuk di angkat menjadi tenaga ASN. Dan memberikan kesempatan pada pemerintah daerah untuk memprioritaskan mengangkat tenaga honorer untuk menjadi ASN
- Perlu regulasi yang mengatur khusus bagi guru mata pelajaran yang bertugas di sekolah dasar (selain guru kelas) menyangkut sertifikasi
- Beban tugas pengawas dalam rangka mendapatkan tunjangan jangan terlalu memberatkan sehingga menganggu kinerja pengawas
Naskah rekomendasi
berikut telah diserahkan pada Menteri pendidikan secara langsung di Kementerian
Pendidikan. Selanjutnya PGRI mengajak bersama guru-guru di Indonesia untuk
mengawal penuh rekomendasi dalam menciptakan tatanan dunia pendidikan yang
ramah pada kepentingan profesi guru, PGRI juga menyatakan siap menjadi mitra
pemerintah dalam merumuskan segenap aspek kebijakan sehingga meminimalkan
seluruh aspek kesenjangan yang akan muncul.
Cm satu kata : lanjutkan!
BalasHapusharuas terus dikritisi supaya kebijakan yg dbuat tdk merugikan guru
BalasHapus