Oleh: Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia
Terdorong oleh rasa tanggung jawab dan kehendak untuk berpartisipasi dalam rangka implementasi Kurikulum 2013, sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia yang berhimpun dalam:
- Himpunan Sarjana Bimbingan dan Konseling Indonesia (HSBKI), unsur Himpunan Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
- Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling Nasional (MGBKN)
- Forum Komunikasi Jurusan/Program Studi Bimbingan dan Konseling Indonesia (FK- JPBKI)
- Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
- Ikatan Pendidik dan Supervisi Konseling (IPSIKON), divisi Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), mengadakan serangkaian diskusi tentang peran bimbingan dan konseling terkait Kurikulum 2013 dan implementasinya. Berdasarkan hasil pemikiran bersama, Masyarakat Profesi Bimbingan dan Konseling Indonesia menyampaikan pokok-pokok pikiran sebagai berikut.
A. HAKIKAT PEMINATAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
1. Kaidah dasar yang dinyatakan secara eksplisit dalam Kurikulum 2013 yang berkaitan langsung dengan layanan bimbingan dan konseling adalah kaidah peminatan. Peminatan difahami sebagai upaya advokasi dan fasilitasi perkembangan peserta didik agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya (arahan Pasal 1 ayat 1 UU No. 20/2003) sehingga mencapai perkembangan optimum. Perkembangan optimum bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan peserta didik mampu mengambil pilihan dan keputusan .... (untuk mendapatkan modul secara utuh silakan klik tautan berikut UNDUH FILE)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih