Sabtu, 09 Juli 2016

PEDOMAN KERJA ANTARA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA TENTANG MEKANISME PENANGANAN PERKARA DAN PENGAMANAN TERHADAP PROFESI GURU

PEDOMAN KERJA

ANTARA

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN

PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : B/53/XII/2012

NOMOR : 1003/UM/PB/XX/2012

TENTANG

MEKANISME PENANGANAN PERKARA DAN PENGAMANAN

TERHADAP PROFESI GURU

Silakan di unduh MOU full text melalui tautan berikut UNDUH FILE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih