PERJUANGAN PENGURUS BESAR PGRI
DALAM MEMARTABATKAN GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
MATERI JUMPA PERS
PENGURU BESAR PGRI
22 JUNI 2016
Pengurus Besar, menyapmpaikam Selamat
menjalankan Ibadah puasa dan selamat menyambut Hari Raya Iedul Fitri, mohon maaf atas salah
dan khilaf lahir batin. Semoga puasa kita diterima Allah SWT, dan sebagai
Bangsa semakin kuat , persatuan terjalin
kokoh dan maju.
Kami menyambut dengan gembira
rencana Komjen Polisi Bapak Tito
Karnavian, MA, Ph.D sebagai Kapolri baru. Kami percaya dengan integritas,
komitmen, dan track record Beliau yang
baik serta sebagai Intelektual dapat membawa institusi Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayanan pada masyarakat.
Khususnya mengenai perlindungan hukum bagi guru. PGRI menaruh harapan besar pada
Beliau. Maraknya penangkapan guru ketika
sedang bertugas mengajar menyisakan keprihatinan yang mendalam, meski PGRI sesungguhnya mempunyai MOU dengan POLRI tentang
Perlindungan Hukum Profesi Guru. Tetapi
di dareah MOU itu tidak efektif. Semoga
Kapolri baru, kami para guru maupun siswa lebih dapat terayomi. Kami akan
segera mengirim surat untuk beraudiensi dengan Beliau.
Apresiasi Kepada Mendikbud, Bapak AniesBaswedan
Pengurus Besar PGRI dan seluruh Pengurus PGRI di semua tingkatan, menyampaikan terima kasih dan penghargaan
kepada Mendikbud, Bapak Anies Baswedan yang telah merasakan kesulitan para guru
dengan mengabulkan perjuangan PGRI terhadap
beberapa permasalahan sebagai berikut :
· Membebaskan biaya sertifikasi
guruyang diangkat mulai tahun 2006 dari yang semula dalam Juknis telah
ditentukan harus membayar antara 15 sd 17 juta.
PB PGRI menyampaikan bahw jika tetap dilakukan bahwa guru harus membayar
maka hal tersebut melanggar UU Guru dan Dosen dan PB PGRI dengan seluruh
Pengurus PGRI di semua tingkatan akan melakukan Judicial Review karena
kebijakan tersebut melanggar UU.
Respon pak Mentri yang segera melakukan
jumpa pers dengan menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan tidak
dipungut biaya adalah sebuah respon yang sangat cepat dari tuntutan PGRI dengan
memahami situai kebatinan para guru, dan taat pada aturan. PB PGRI menyampaikan
apresiasi mendalam
· PB PGRi beserta PGRI di semua
tingkatan menolak rencana pemotongan 5 % gaji tunjangan guru untuk kepentingan
peningkatan kompetensi guru dalam bentuk pelatihan karena penyelenggaraan
pelatihan merupakan kewajiban pemerintah. Guru didorong untuk bergairah
meningkatkan kompetensi dirinya tetapi tidak dipotong dari TPG. Alhamdulillah,
Bapak Mentri merespon dengan baik dan
menyatakan bahwa tidak akan ada potongan 5 % terhadap TPG.
· PB PGRI dalam berbagai kesempatan
menyampaikan agar mekanisme tunjangan profesi disederhanakan, tidak berbelit-belit,
tidak terus menerus tiap semester melakukan validasi data dapodik, tidak mempersulit
dengan aturan yang terus berubah, dan harapannya TPG melekat pada gaji.
Alhamdulillah, suara PGRi di dengar, Pak mentri telah memerintahkan stafnya
untuk segera mencairkan TPG, tidak mempersulitnya, dan bagi mereka yang
sebelumnya sudah berhak menerima TPG maka harus dibayarkan.
· Pak Mentri juga mendengar keluh
kesah PGRI terhadap sulitnya proses kenaikan pangkat para guru/pengawas/kepala
sekolah. PGRI menengarai bahwa proses
dan sistem kenaikan pangkat selain rumit dan berbelit-belit juga banyak pintu
dan tidak ada standar penilaian yang jelas. Apalagi pak Mentri sempat bertemu
sendiri dengan salah seorang guru yang telah bolak balik mengurus proses
kenaikan pangkat tapi hasilnya tidak jelas. Pak Mentri telah memanggil staf2nya
dan memerintahkan agar pelayanan kepada para guru ditingkatkan. Proses kenaikan
pangkat jangan dipersulit.
· Sebelum nya juga PB PGRI telah
memperjuangkan berbagai persoalan guru dan pendidikan nasional dimana hasilnya
dapat dirasakan oleh dunia pendidikan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan.
Hal-hal yang telah menjadi hasil perjuangan PGRIsecara garis besar adalah :
penetapan 20 % APBN/APBD untuk dunia pendidikan, UU No. 14 tentang Guru dan
Dosen, PP no. 74 tentang Guru dan banyak lainnya.
Pentingnya Membangun Mutu Pendidikan
Nasional
Pendidikan bermutu adalah kunci
bagi kemajuan bangsa.Berbagai persoalan yang mendera dunia pendidikan
seyogyanya mendapat perhatian penting berbagai komponen bangsa, demikian juga
PGRI. Derap perjaungan PGRI sejatinya bukan semata-mata untuk kepentingan guru,
yang lebih utama adalah kepentingan bangsa melalui pencapaian pendidikan
nasional yang bermutu.
Pengurus Besar menyadari, bahwa
begitu banyak persoalan yang dihadapi pemerintah termasuk di dalamnya persoalan
pendidikan.Kami pun memahami bahwa hampir mustahil pemerintah dapat
menyelesaikan permasalahan itu sendiri. Karena itu, PGRI hadir sebagai mitra
strategis pemerintah yang akan terus mengawal mutu pendidikan, mutu guru,
dan mutu peserta didik. Pendidikan
bermutu adalah kunci bagi kemajuan bangsa, dan pendulumnya ada pada guru. PGRI
selalu mendukung setiap usaha pemerintah memajukan guru, mendorong dan terus
mengajak guru untuk fokus meningkatkan kompetensinya, mendorong dan berperan
serta aktif agar guru memiliki kemampuan untuk memperbarui metoda mengajar yang
sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan ilmu, teknologi, dan informasi.
Kami mengapresiasiKementrian
Pendidikan dan Kebudayaan atas usaha-usaha dan perhatian pak Mentri terhadap berbagai persoalan guru
khususnya dan persoalan pendidikan. Berita yang beredar bahwa pak Mentri turba
memperhatikan dan mereson lambatnya layanan
adminsitratif yang membelenggu guru diapresiasi guru di berbagai
tingkatan. Mereka mengirim sms dan melaporkan kepada grup bahwa pemihakan pak
Mentri terhadap tidak efektifnya layanan di Kemdikbud dipandang ssebagai
terobosan dan pemihakan kepada para guru dan tenaga kependidikan, karena selama
ini mereka sering berlindung dibawah aturan-aturan yang sangat teknis yang
dibuat oleh mereka sendiri dan amat sulit ditembus.
Sayangnya dalam catatan PGRI,terobosan
yang dilakuakn oleh Mendikbud yang responsif terhadap permasalahan guru sering tidakselalau
sejalan dengan kebijakan di bawahnya.Banyak kebjakan tentang guru yang sangat
teknis dan sangat merugikan guru,.
Gerakan Spiral,
Pengurus Besar PGRI meminta
Pengurus di berbagai tingkatan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Cabang, Ranting, dan Satuan Pendidikan untuk melakukan gerakan
memuliakan dan memartabatkan diri melalui
kegiatan peningkatan profesi, advokasi, dan mengawal aspirasi anggota
dengan cara-cara yang mengutamakan dialog, diskusi, audiensi, dan sejenisnya. Soliditas
dan solidaritas terus dibangun mekalui kegiatan yang bermanfaat anggota serta mengedepankan
rasa saling asah, asih, dan asuh.Melakukan pembelaan terhadap sesama guru yang
tertimpa musibah dan pembelaan terhadap guru honorer dengan cara-cara yang yang
mengedepankan dialog untuk memutus rntai persoalah sheingga ditemukan solusi di
tiap tingkatan pemerintahan. Kegiatan-kegaitan profesi terus dilakukan sesuai
kebutuhan guru. Pada tingkatan paling depan, yakni Pengurus Cabang/Ranting/Satuan Pendidikan aktif
mengajak anggota memanfaatkan gedung PGRI maupun sekolah-sekolah untuk melakukan
kegiatan peningkatan profesi melalui diskusi/pelatihan
tentang kebutuhan peningkatan kompetensi dan pembaruan metode mengajar,
membahas perubahan iklim pembelajaran yang ramah pada anak, dan memaksimalkan
IPTEK sebagai pusat belajar yang sangat kaya. Intinya pada muara perubahan mindset guru dalam pembelajaran, Menyadarkan
guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Proses belajar bersama,
peningkatan kompetensi diri, dapat dilakukan dengan cara yang murah. Diskusikan
dengan lurah, UPTD setempat. Bawa makanan sendiri-sendiri, ajak guru inti dan senior untuk bersama-sama
berbagi pengalaman dan pengetahuan. Gerakan peningkatan mutu dari bawah ke atas juga dapat dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi informasi untuk mengeksplorasi bahan2 pembelajaran
dan metoda pembelajaran terbaru. Demikian bergerak hingga ke atas. Guru
dan tenaga kependidikan harus diberi penyadaran bahwa mutu pendidikan sangat tergantung dari usaha sungguh-sungguh
para guru dan tendik dalam memperbarui kemampuan pengetahuan dan metode
mengajarnya.
Demikan juga gerakan dari atas ke bawah harus dilakukan
dalam menyampaikan hasil-hasil perjuangan, kebijakan-kebiajakan organisasi, dan
berbagai isu penting yang diperjuangkan. Pengurus Besar senantiasa memahami
kebutuhan utama anggota, menangkapnya
secara jelas dan memperjuangkannya dengan baik serta menyampaikan hasilnya
melalui pengurus PGRIProvinsi yang dilanjutkan ke Pengurus dibawahnya hingga di
tingkat satuan pendidikan.
Adalah menjadi platform Pengurus
Besar yang harus ditindaklanjuti pengurus
dibawahnya bahwa membela dan memperjuangkan kemuliaan anggota (guru, tendik, dosen, widyaiswara,
dan pendidik lainnya) adalah kewajiban pengurus. Berbagai persoalan yang dihadapi anggota luar
biasa beragamnya, persoalan guru honorer
(utamanya K2), sertifikasi, tunjangan profesi, linieritas, izin belajar,
pengawas, guru TK, guru Agama, honorer sekolah swasta, kualifikasi akademik
guru, guru Bahasa Asing di SMK, kodefikasi keahlian bagi guru SMK, rasio guru siswa, otonomi daerah, tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK
antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, belum lagi isu-isu baru yang tiada henti
dihiupkan, seperti sertifikasi guru
berbayar, rencana pemotongan TPG sebesar 5% untuk pelatihan guru, Revisi PP no.
74 yang merugikan guru, dan rencana
penghapusan TPG adalah melingkupi dunia guru sehari-hari. Berbagai persoalan
tersebut tak henti mendera guru sehingga pengurus harus tahu, sadar, dan
proaktif membela guru di satu sisi. Di sisi lain harus terus mendorong
penguatan profesi. PGRI mengawal antara hak dan kewajiban guru berjalan dengan
baik.Terus memperkuat soliditas dan solidaritas organisasi, sehingga PGRI tetap
abadi sebagai kekuatan sosial, intelektual, dan moral mengawal kemajuan
pendidikan nasional.
Berbagai Permasalahan Guru
Secara historis, terbentuknya
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan kesepakatan PGRI dengan Komisi X
DPR RIdanKemdikbud yang dimaksudkan untuk mengatur tata kelola guru agar
efektif dan memberikan sumbangan maksimal dalam memacu kualitas pendidikan
nasional. Sayangnya, belakangan ini berbagai persoalan guru justru lahir akibat
dari kebijakan-kebijakan dari pengelola guru yang diatur secara teknis
administratif yang menjadikan guru bukan sebagai simpul yang menggerakan
perubahan melainkan sebagai sub ordinasi yang meletakan guru sebagai objek dari
pada sebagai subjek utama dalam peningkatan mutu pendidikan.
Guru dan tenaga pendidikan memerlukan
ketenangan bekerja, kepastian memperoleh hak-haknya karena hanya itu satu-satunya
harapan guru agar dan keluarganya dapat menjalankan kehidupan dengan baik.
Dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi, memperoleh status
sosil yang labih baik.Jika para guru saat ini berusaha memperbaiki kualitas hidup
dengan mengkredit kendaraan bermotor, rumah, atau pergi Umroh, itu karena
ketekunan mengatur TPG agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup yang lebih
layak.Hal ini tidak harus dipersoalkan, dibesar-besarkan seolah-olah guru
bersikap hedonis dan tidak mementingkan kemampuan profesi. Saat ini, masyarakat menengah ke bawah saja
sudah biasa memiliki kendaraan
bermotorsebagai sarana bekerja. Itu bukanlah sesuatu yang aneh dan berlebihan.
a.
Sertifikasi, dan UKG
a.1. Model sertifikasi berubah-ubah terus dan
syaratnya makin sulit dan tidak sesuai dengan
ketentuan dalam PP no. 74/2005 tentang Guru dan sangat berbeda dengan
Sertifikasi Dosen yang sejak awal tidak pernah
berubah.
a.2. Uji Kompetensi Guru bernilai
baik sebagai syarat mengikuti sertifikasi bertentangan dengan PP No. 74.
Sehrusnya UKG digunakan untuk memetakan guru.Sertifikasi adalah hak.Sesuai
dengan PP no. 74.Syarat ini tidak berlaku pada dosen.
a.3. Kelulusan Sertifikasi Guru. Peserta sertifikasi baru dinyatakan lulus apabila nilai Lulus Ujian
Tulis Nasionalnya 8. Angka delapan tidak masuk akal. Angka kelulusan 6 sebagaimana batas kelulusan
yang lain. Angka 8 ditengarahi sebagai bagian mempersulit guru untuk memperoleh
haknya daam tunjangan profesi guru.
a.5. Kuota sertifikasi sangat kecil, kurang dari 50.000. dengan demikian guru yang
belum disertifikasi sebanyak 400.000
menunggu sangat lama.
a.4. Kebijakan yang tidak adil
terhadap guru yang diangkat tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan
membayar sendiri 15 hingga 17 juta rupiah. Ini melanggar UU.Kami sangat
berterima kasih karena Bapak Mentri memastikan bahwa sertifikasi guru tidak
dipungut biaya.Semua menjadi tanggung jawab pemerintah.
PGRI meminta model dan
pelaksanaan sertifikasi guru seperti dosen, tidak berubah-ubah setiap tahun,
dan tidak semakin mempersulit proses sertifkasi. Pelaksanaan sertifikasi yang
masuk akal. Syarat UKG harus baik untuk
menjadi peserta Sertifikasi, dan nilai UTN 8 untuk lulus sertifikasi guru itu
sangat berlebihan, dan tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP No.
74 tahun 2005 tentang Guru.Saya mendengar bahwa para Rektor penyelenggara
Sergur pun keberatan dengan batas lulus 8 tersebut.Karena itu tidak masuk akal
dari aspek akademik maupun dari niat membina guru. Karena itu harus dibatalkan
niat-niat mempersulit guru.
b.
Mekanisme Pembayaran tunjangan Profesi Guru
(TPG)
b.1.
Pengaduan ttg TPG banyak sekali, seperti mekanisme pembayaran
TPG yang berbelit-belit, Pemabayaran
triwulan sering bermasalah, tidak tepat waktu dan tepat jumlah,
Pembayaran triwulanan sering terlambat, pendataan tidak valid.
b.2.
Verifikasi yang dilakukan tiap smester sering menimbulkan persoalan
terhdap akurasi data , dan tidak efisien, apalagi untuk guru kelas yang mengajar lebih dari 24
jam.
b.3.
Guru SMA/SMK banyak
yang TPG tidak dibayarkan karena persoalan kebijkan kodefikasi bidang studi dan
kebiajakan terhadap bahasa asing menjadi muatan lokal yang memerlukan SK
Bupati/walikota/Gubernur padahal tahun –tahun sebelumnya tidak masalah. Contoh
di atas sama sekali bukan kesalahan guru tapi semata-mata perubahan kebijakan
b.4.
Beban mengajar 24 jam
tatap muka sangat berlebihan. Beban administrasi , tugas lain selain guru tidak
dihitung. Sangat berbeda perlakuan dgn dosen
b.5. Rasio guru siswa
berbanding 1:20 kesulitasn dan tidak masuk akal.Berkurangnya jumlah murid di tiap-tiap kelas baik karena
keberhasilan KB, migrasi penduduk, itu
bukan kesalahan guru, berapapun jumlah Guru-guru SD
b.5. Guru sudah diingatkan
jauh2 hari kalau tunjangan mereka akan dipotong sepihak sebesar 5 %.
b.6. Guru, kepala sekolah,
dan pengawas yang tidak bisa mengajar ½ hari karena alasan apapun tidak
mendapat tunjangan profesi.
Rekomendasi
Menyederhanakan sistem mekanisme Pembayaran
tunjangan profesi guru dengan menjadikan TPG
melekat pada gajisebagaimana diberlakukan pada dosen. Kenapa Dosen bisa
, guru ko gak bisa? Padahal
undang-undangnya sama.
Bagi mereka yang tidak dapat
memenuhi 24 jam karena berbagai alasan, seharusnya tetap dapat dibayarkan TPG
sesuai dengan kinerja guru tersebut sebagaimana dalam penghitungan remunerasi
yang berlaku pada ASN.
c.
Kekurangan Guru
c.1. Akibat pensiun besar2an guru, terutama para guru
yang diangkat tahun 1975 an, perpindahan guru ke jabatan struktural, meninggal,
dan sebagai dampak dari kebijakan zero
growt di masa lalu, pola rekruitmen guru yang tidak berbasis kebutuhan,
maka saat ini terjadi kekurangan guru
yang jumlahnya sangat signifikan terutama di sekolah dasar dan guru SMK
produktif hingga saja mencapai 400.000 an(data dari berbagai sumber)
c.2.
Kekurangan guru Sekolah Dasar dengan mudah dapat dilihat pada
sekolah-sekolah dimana saja yg ruang kelas 6 tetapi PNS hanya 1 sd 2 orang.
sisanya diisi guru honor.
c.3.
Terjadi mismatch utamanya di sekolah swasta yg sangat kurang mendapat
perhatian
c.4Klaim
rasio guru dan murid yang mewah misleading karena dihitung dari jumlah guru honor yang terdata
tetapi hak-haknya tidak diberikan dan diakui.
Rekomendasi
Membuat
grand design perencanaan kebutuhan guru dan mengisi kekurangan guru dengan guru
honorer terutama guru honorer K2 yang telah dijanjikan diangkat dan telah masuk
dalam data based Kemenpan.
d. Peningkatan Kualifikasi Akademik
d.1. 30 % guru belum s1/d4 sebagian
besar adalah guru SD di pedasaan/daerah terpencil
d.2. terhalang liniearitas
bidang studi dan ketersediaan pergruruan tinggi setempat dengna program studi yang relevan
d.3. Sampai tahun 2015 guru yg belum S1 , gurutidak berhak menyandang jabatan fungsional guru, sehingga
tidak berhak memperoleh tunjangan apapun
( pp no. 74).
Rekomendasi
Pemerintah dan pemda wajib menyediakan
anggaran untuk peingkatan kualifikasi dan sertifikasi sesuai uu
no. 14/2005 tentang guru dan dosen(pasal 13 ayat 1), dan pp no. 74 pasal
14 ayat 1,2,3.
Batasan 10 tahun guru yang belum
S1 tidak dapat menerima tunjangan fungsional guru
Tidak berlaku mengingat
keterbatasan akse masuk perguruan tinggi setempat yang relevan dengan bidang
studi dan kebijakan tidak.
Linieritas bidang studi
bagi guru dalam jabatan yang sudah S1 dan
sudah mengajar berturut-turut selama 6 tahun tidak berlaku sesuai dengan ketentuan
dalam PP no. 74 utamanya untuk daerah pedesaan/terpencil
e.Pemberhentian Jabatan Pengawas
e.1. Permenegpan dan rb
nomor 21 tahun 2010 pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa pengawas sekolah muda,
pangkat penata, golongan ruang iii/c sampai dengan pengawas sekolah utama,
pangkat pembina utama madya, golongan ruang iv/d dibebaskan sementara dari
jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang
jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
e.2.Jika satu tahun lagi tidak
dapat mengumpulkan kenaikan pangkat maka diberhentikan total dari pengawas.
e.3. Permenpan Nomor 21 tahun
2010 terserbut bertentngan dengan PP no. 72 tahun 1979 tentang Peraturan
Kepegawaian dimana tidak dikenal pembebasan sementara dari jabatan.
Rekomendasi
Permenegpan
dan RB nomor 21 tahun 2010 khususnya tentang pemberhentian
sementara
dan pemberhentian jabatan pengawas sekolah dihapus sebagaimana dalam jabatan
fungsional guru dan jabatan fungsional dosen yang tidak memberlakukan ketentuan
tersebut.
f. Guru Honorer
f.1. Permasalahan guru honorer baik honorer k2, honorer di sekolah negeri dan swasta yang tidak
berkatagori melingkupi persoalan guru akibat berbagai kebijakan termasuk
kewenangan pengangkatan guru di era otonomi daerah.Simpul utamanya akibat
tiadanya grand design perncanaan
kebutuhan guru, dan konsistensi
pengangkatan berdasarkan kebutuhan guru baik jumlah maupun kesesuaian bidang
studi.
Guru honorer Kategori
II (sebagian sudah diangkat sebagai cpns, dan yang
lainnya dijanjikan akan diangkat secara bertahap pada tahun 2016-2019; tetapi
anggarannya tidak muncul dalam APBN 2016. Bahkan dalam rapat
kerja Menpan dan RB dan komisi II DPR RI tanggal 20 januari 2016 dinyatakan dibatalkan
oleh Menpan dan RB)
f.2. Tidak ada payung hukum
f.3 Tekendala UU ASN
f.4 Tidak berhak mengikuti
sertifikasi guru
f.5. Tidak mendapat perlindungan
kerja maupun perlindungna profesi
f.6. Dibayar sangat kecil
dan tidak sepadan dengan tugas utama mendidik
f.7. Tidak ada ketentuan
yang mengatur penghasilan minimal guru
Rekomendasi
Tersedian payung hukum yang
melindungi guru honorer
Guru honor kategori II yang
berjumlah 351.965 orang diangkat menjadi PNS sebagaimana dijanjikan dan sesuai
kesepakatan dengan Menpan RB secara
bertahap hingga tahun 2019
Guru honorer yang bekerja
minimal 2 (dua) tahun disebut guru tetap (pp no. 74 tahun 2008, pasal 1 ayat
(8)). guru tetap berhak disertifikasi dan mendapat tunjangan profesi
sesuai dengan PP no. 74 pasal 15 ayat (1) huruf (d).
Adanya ketentuan bahwa Pemda dapat mengangkat guru
honorer melalui mekanisme pendanaan APBD
Adanya ketentuan yang mengatur penghasilan minimum
guru
Peningkatan prosentasi dana BOS untuk kesejahteraan
guru dari 20 % menjadi 35-40 % disertai petunjuk yang jelas bagi kepala sekolah
dalam aturan distribusi dan kegunaan dana BOS tersebut untuk menghindari
penggunaan pada aspek lain yang tidak terkait dengan peningkatan kompetensi dan
kesejahteraan guru.
f. Proses
kenaikan pangkat yang berbelit-belit
Proses kenaikan pangakt
yang berbelit-belit, dengan prosedur yang berubah-ubah, dan dilakukan dengan
banyak pintu serta penilaian Jafung yang sangat menyulitkan membuat 700.000 guru yang tidak dapat naik pangkat.
Bertahun-tahun mengurus kenaikan pangkat tetapi selalu ada koreksi dengan tim
yang berbeda-bedaatau dokumen dinyatakan hilang. Guru sering bolak balik ke
Jakarta dengan biaya sendiri dalam proses kenaikan pangkat.
Rekomendasi
Agar prosedur kenaikan pangkat disederhanakan
dengan aturan yang jelas.
Permenagpan dan RB nomor 16/2009 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit
harus diperbaiki sebagai dasar perhitungan angka kredit harus
diganti
G. Impassing/penyetaraan guru swasta
Proses penyetaraan guru non PNS adalah gambaran
lain dari carut marutnya pengelolaan guru. Hingga saat ini guru swasta yang
sudah dsertifikasi sebagian besar belum disetarakan sehingga tunjangan profesi
guru tidak sesuai dengan masa kerja dan
kesetaraan dengan PNS
Rekomendasi
Agar proses penyetaraan tidak berbeit-belit. Hak
TPG bagi guru non PNS setara dengna guru PNS segera diberlakukan
F. Revisi PP
no. 74 yang memberatkan guru
Khsuusnya
pasal 15 tentang persyaratanmemperoleh tunjangan profesi agar mempunyai nilai
penilaiaan kinerja baik dan mempunyak hasil uji kompetensi baik adalah alasan
yang tidak masuk akal dan berlebihan.
Peratura Pemerintah bukan lah mengatur hal-hal teknis. Selain itu, tunjangan profesi adalah hak guru
yang dijamin dalam UU Guru dan Dosen
G. Uji Kompetensi Guru, Penilaian Kinerja dan Pembinaan
dan Pengambangan mutu Guru (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
Uji
Kompetensi Guru (UKG)
Niat
awal UKG adalah untuk pemetaan dan digunakan untuk dasar dalam melakukan
pelatihan guru sesuai dengan hasil dari
UKG tersebut. Kini hasil UKG harus
bernilai baik dan digunakan untuk persyaratan tunjangan profesi bahkan untuk
lulus ujian sertifikasi harus bernilai 8.
Kebiajakan UKG harus diperbaiki dan tidak digunakan untuk berbagai persyaratan yang sifatnya sebagai sangsi
kepada guru.
Pada
dasarnya para guru dan tendik tidak berkeberatan dinilai kinerjanya karena hal
itu penting untuk mengetahui kelemahan dan untuk memperbaiki kinerja.Masalah
yang harus dipikirkan adalah, Penilaia kinerja dijadikan instrumen untuk sangsi
untuk peningkatan dan pengembangan karir dan peningkatan profesi guru.
h. Perlindungan Hukum dan Profesi
Perlindungan hukum profesi guru telah diatur dalam
Pasal 42 UU Guru Dosen, tetapi dalam prakteknya, guru sering dijadikan sub
ordinasi dalam birokrasi, bahkan sering menjadi korban pengaduan sefihak wali
murid.
PB PGRI meskipun telah melakukan MOU dengan POLRI,
dalam prakteknya tidak berlaku efektif.Banyak guru yang di pidanankan ketika
memberikan penegakan disiplin kepada siswa.
Apabila
terjadi pelanggaran profesi di
dalam ruang belajar atau di sekolah, sebaiknya guru tidak langsung dipidnakan
melainkan dilakukan mediasi. PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum
dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia di berbagai tingkatan kepengurusan.
PGRI mengharapkan adanya ketentuan hukum yang melindungi profesi guru.
I.Data Guru
Data guru
menyedihkan.Publikasi data guru sering berbeda-beda, baik antara pemerintah
daerah dengan pemerintah pusat, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan
kementrian lainnya.Bahkan, antara Direktorat Jenderal dengan Badan dalam
Kemdikbud juga berbeda.Wajar jika perencanaan kebutuhan, pengadaan guru,
kesejahteraan, dan pembinaan tidak sesuai kebutuhan dan tidak optimal.
j.
Pemberian Izin dan Tugas Belajar
j.Surat Edaran Menegpan dan RB Nomor 4 Tahun
2013 tentang Izin dan Tugas Belajar , BKN membuat ketentuan bahwa setiap PNS
yang melakukan studi lanjut ke jenjang lebih tinggi harus memiliki izin
belajar. Apabila ybs tidak memiliki izin belajar karena terlambat atau tidak
mengurus maka dalam proses kepegawaian maka peningkatan kualifikasi yang sudah
ditempuh dianggap belum memenuhi kualifikasi (tidak diakui).
Akibat dari edaran ini, banyak guru yang sudah
memiliki kualifikasi D4 maupun S1 dianggap belum memenuhi kualifikasi.
Ketentuan izin belajar ini oleh BKN dijadikan salah satu syarat dalam
proses adnministrasi kepegawaian khususnya untuk kenaikan pangkat. Apabila
ditinjau dari aspek kepegawaian, persyaratan izin belajar ini belum
memilikikekuatan hukum.
Rekomendasi
Mohon guru yang telah menyelesaikan studi S1 tetapi
tidak memperoleh atau tidak memiliki izin belajar seharusnya dapat
diterima.Hendaknya peratuan yang satu idak bertentangan dengan peraturan
yang lain. Peningkatan kompetensi dan kualifikasi minimum S1/D IV adalah
perinah UUGD, apalagi mereka melakukannya dengan biayasendiri.
k. Guru Madrasah
PB PGRI di berbagai tingkatan memperjuangakan pengembangan
dan kesejahteraan guru madrasahPNS, bukan PNS yang mengajar di madrasah swasta
yanglebih dari 80% kurang diperhatikan oleh Pemerintah sehingga mengakibatkan
rendahnya kompetensi dan kesejahteraan para guru tersebut, dan tentu berdampak
pada peningkatan mutu pendidikan di madrasah.
Pengawas
pendidikan agama dikatagorikan
sebagai jabatan sturktural (bukan jabatan fungsional/guru) sehingga jam
kerjanya 36,5 jam per minngu, tidak boleh libur seuai kalender sekolah/madrasah
tetapi boleh mengambil cuti tahunan sebagai PNS lainnya. Namun jika diambil
cuti tersebut tidak diberikan tunjangan profesinya. Hal tersebut bertentangan
dengan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru yang mengamanatkan bahwa pengawas sekolah
harus berasal dari guru.
Berbagai persoalan guru yang bekerja di Madrasah
seperti sertifikasi guru, tunjangan profesi, kenaikan pangkat, dan hal lain
yang menjadi persoalan para guru dibawah Kemdikbud juga menjadi perjuangan bagi
guru-guru yang berada di Kemenag.
KESIMPULAN
Berbagai
persoalanyang membelenggu guru akibat berbagai juknis dan peraturan satu sering
bertentangan dengan peraturan lain , menghambat ketenangan guru dalam bekerja,
menghambat upaya-upaya guru dalam meingkatkan kompetensi dan kuallifikasi
pendidikan, serta menyandera guru dengan tugas-tugas adminsitratif yang tiada
habisnya.
Guru
sering dipandang sebagai objek dalam lingkaran birokrasi pendidikan dari pada
subjek sebagai aktor utama dalam pembelajarn dan menghambat niat mulia
Kemdikbud menjadikan guru sebagai
pembelajar sejati.
artikel pendukung terkait kinerja profesional kinerja guru dapat di Unduh di tautan berikut UNDUH FILE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih