Sabtu, 09 Juli 2016

PERJUANGAN PENGURUS BESAR PGRI DALAM MEMARTABATKAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PERJUANGAN PENGURUS BESAR PGRI
DALAM MEMARTABATKAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
MATERI JUMPA PERS
PENGURU BESAR PGRI
22  JUNI 2016

Pengurus Besar, menyapmpaikam Selamat menjalankan Ibadah puasa dan selamat menyambut  Hari Raya Iedul Fitri, mohon maaf atas salah dan khilaf lahir batin. Semoga puasa kita diterima Allah SWT, dan sebagai Bangsa semakin kuat , persatuan  terjalin kokoh dan maju.
Kami menyambut dengan gembira rencana Komjen Polisi Bapak  Tito Karnavian, MA, Ph.D sebagai Kapolri baru. Kami percaya dengan integritas, komitmen, dan track record Beliau  yang baik serta sebagai Intelektual dapat membawa institusi Polri sebagai  penegak hukum, pelindung,  pengayom, dan pelayanan pada masyarakat. Khususnya mengenai perlindungan hukum  bagi guru. PGRI menaruh harapan besar pada Beliau. Maraknya penangkapan guru  ketika sedang bertugas mengajar menyisakan keprihatinan yang mendalam, meski  PGRI sesungguhnya  mempunyai MOU dengan POLRI tentang Perlindungan Hukum  Profesi Guru. Tetapi di dareah MOU itu tidak  efektif. Semoga Kapolri baru, kami para guru maupun siswa lebih dapat terayomi. Kami akan segera mengirim surat untuk beraudiensi dengan Beliau.

Apresiasi Kepada Mendikbud, Bapak AniesBaswedan

Pengurus Besar PGRI  dan seluruh Pengurus PGRI di semua tingkatan,  menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Mendikbud, Bapak Anies Baswedan yang telah merasakan kesulitan para guru dengan mengabulkan perjuangan PGRI terhadap  beberapa permasalahan sebagai berikut :


·     Membebaskan biaya sertifikasi guruyang diangkat mulai tahun 2006 dari yang semula dalam Juknis telah ditentukan harus membayar antara 15 sd 17 juta.  PB PGRI menyampaikan bahw jika tetap dilakukan bahwa guru harus membayar maka hal tersebut melanggar UU Guru dan Dosen dan PB PGRI dengan seluruh Pengurus PGRI di semua tingkatan akan melakukan Judicial Review karena kebijakan tersebut melanggar UU.

Respon pak Mentri yang segera melakukan jumpa pers dengan menyatakan bahwa sertifikasi guru dalam jabatan tidak dipungut biaya adalah sebuah respon yang sangat cepat dari tuntutan PGRI dengan memahami situai kebatinan para guru, dan taat pada aturan. PB PGRI menyampaikan apresiasi mendalam

·       PB PGRi beserta PGRI di semua tingkatan menolak rencana pemotongan 5 % gaji tunjangan guru untuk kepentingan peningkatan kompetensi guru dalam bentuk pelatihan karena penyelenggaraan pelatihan merupakan kewajiban pemerintah. Guru didorong untuk bergairah meningkatkan kompetensi dirinya tetapi tidak dipotong dari TPG. Alhamdulillah, Bapak Mentri merespon  dengan baik dan menyatakan bahwa tidak akan ada potongan 5 % terhadap TPG.

·       PB PGRI dalam berbagai kesempatan menyampaikan agar mekanisme tunjangan profesi disederhanakan, tidak berbelit-belit, tidak terus menerus tiap semester melakukan validasi data dapodik, tidak mempersulit dengan aturan yang terus berubah, dan harapannya TPG melekat pada gaji. Alhamdulillah, suara PGRi di dengar, Pak mentri telah memerintahkan stafnya untuk segera mencairkan TPG, tidak mempersulitnya, dan bagi mereka yang sebelumnya sudah berhak menerima TPG maka harus dibayarkan.

·       Pak Mentri juga mendengar keluh kesah PGRI terhadap sulitnya proses kenaikan pangkat para guru/pengawas/kepala sekolah. PGRI menengarai bahwa  proses dan sistem kenaikan pangkat selain rumit dan berbelit-belit juga banyak pintu dan tidak ada standar penilaian yang jelas. Apalagi pak Mentri sempat bertemu sendiri dengan salah seorang guru yang telah bolak balik mengurus proses kenaikan pangkat tapi hasilnya tidak jelas. Pak Mentri telah memanggil staf2nya dan memerintahkan agar pelayanan kepada para guru ditingkatkan. Proses kenaikan pangkat jangan dipersulit.

·       Sebelum nya juga PB PGRI telah memperjuangkan berbagai persoalan guru dan pendidikan nasional dimana hasilnya dapat dirasakan oleh dunia pendidikan, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Hal-hal yang telah menjadi hasil perjuangan PGRIsecara garis besar adalah : penetapan 20 % APBN/APBD untuk dunia pendidikan, UU No. 14 tentang Guru dan Dosen, PP no. 74 tentang Guru dan banyak lainnya.

Pentingnya Membangun Mutu Pendidikan Nasional

Pendidikan bermutu adalah kunci bagi kemajuan bangsa.Berbagai persoalan yang mendera dunia pendidikan seyogyanya mendapat perhatian penting berbagai komponen bangsa, demikian juga PGRI. Derap perjaungan PGRI sejatinya bukan semata-mata untuk kepentingan guru, yang lebih utama adalah kepentingan bangsa melalui pencapaian pendidikan nasional yang bermutu.

Pengurus Besar menyadari, bahwa begitu banyak persoalan yang dihadapi pemerintah termasuk di dalamnya persoalan pendidikan.Kami pun memahami bahwa hampir mustahil pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan itu sendiri. Karena itu, PGRI hadir sebagai mitra strategis pemerintah yang akan terus mengawal mutu pendidikan, mutu guru, dan  mutu peserta didik. Pendidikan bermutu adalah kunci bagi kemajuan bangsa, dan pendulumnya ada pada guru. PGRI selalu mendukung setiap usaha pemerintah memajukan guru, mendorong dan terus mengajak guru untuk fokus meningkatkan kompetensinya, mendorong dan berperan serta aktif agar guru memiliki kemampuan untuk memperbarui metoda mengajar yang sesuai dengan kebutuhan, dan perkembangan ilmu, teknologi, dan informasi.

Kami mengapresiasiKementrian Pendidikan dan Kebudayaan atas usaha-usaha dan perhatian  pak Mentri terhadap berbagai persoalan guru khususnya dan persoalan pendidikan. Berita yang beredar bahwa pak Mentri turba memperhatikan dan mereson lambatnya layanan  adminsitratif yang membelenggu guru diapresiasi guru di berbagai tingkatan. Mereka mengirim sms dan melaporkan kepada grup bahwa pemihakan pak Mentri terhadap tidak efektifnya layanan di Kemdikbud dipandang ssebagai terobosan dan pemihakan kepada para guru dan tenaga kependidikan, karena selama ini mereka sering berlindung dibawah aturan-aturan yang sangat teknis yang dibuat oleh mereka sendiri dan amat sulit ditembus.

Sayangnya dalam catatan PGRI,terobosan yang dilakuakn oleh Mendikbud yang responsif terhadap permasalahan guru sering tidakselalau sejalan dengan kebijakan di bawahnya.Banyak kebjakan tentang guru yang sangat teknis dan sangat merugikan guru,.

Gerakan Spiral,

Pengurus Besar PGRI meminta Pengurus di berbagai tingkatan mulai dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Cabang, Ranting, dan Satuan Pendidikan untuk melakukan gerakan memuliakan dan memartabatkan diri melalui  kegiatan peningkatan profesi, advokasi, dan mengawal aspirasi anggota dengan cara-cara yang mengutamakan dialog, diskusi, audiensi, dan sejenisnya. Soliditas dan solidaritas terus dibangun mekalui kegiatan yang bermanfaat anggota serta mengedepankan rasa saling asah, asih, dan asuh.Melakukan pembelaan terhadap sesama guru yang tertimpa musibah dan pembelaan terhadap guru honorer dengan cara-cara yang yang mengedepankan dialog untuk memutus rntai persoalah sheingga ditemukan solusi di tiap tingkatan pemerintahan. Kegiatan-kegaitan profesi terus dilakukan sesuai kebutuhan guru. Pada tingkatan paling depan, yakni  Pengurus Cabang/Ranting/Satuan Pendidikan aktif mengajak anggota memanfaatkan gedung PGRI maupun sekolah-sekolah untuk melakukan kegiatan peningkatan  profesi melalui diskusi/pelatihan tentang kebutuhan peningkatan kompetensi dan pembaruan metode mengajar, membahas perubahan iklim pembelajaran yang ramah pada anak, dan memaksimalkan IPTEK sebagai pusat belajar yang sangat kaya. Intinya pada muara perubahan  mindset guru dalam pembelajaran, Menyadarkan guru sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Proses belajar bersama, peningkatan kompetensi diri, dapat dilakukan dengan cara yang murah. Diskusikan dengan lurah, UPTD setempat. Bawa makanan sendiri-sendiri,  ajak guru inti dan senior untuk bersama-sama berbagi pengalaman dan pengetahuan. Gerakan peningkatan mutu dari  bawah ke atas juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mengeksplorasi bahan2  pembelajaran  dan metoda pembelajaran terbaru. Demikian bergerak hingga ke atas. Guru dan tenaga kependidikan harus diberi penyadaran bahwa mutu pendidikan  sangat tergantung dari usaha sungguh-sungguh para guru dan tendik dalam memperbarui kemampuan pengetahuan dan metode mengajarnya.

Demikan juga  gerakan dari atas ke bawah harus dilakukan dalam menyampaikan hasil-hasil perjuangan, kebijakan-kebiajakan organisasi, dan berbagai isu penting yang diperjuangkan. Pengurus Besar senantiasa memahami kebutuhan utama  anggota, menangkapnya secara jelas dan memperjuangkannya dengan baik serta menyampaikan hasilnya melalui pengurus PGRIProvinsi yang dilanjutkan ke Pengurus dibawahnya hingga di tingkat satuan pendidikan.
Adalah menjadi platform Pengurus Besar yang  harus ditindaklanjuti pengurus dibawahnya bahwa membela dan memperjuangkan kemuliaan  anggota (guru, tendik, dosen, widyaiswara, dan pendidik lainnya) adalah kewajiban pengurus.  Berbagai persoalan yang dihadapi anggota luar biasa beragamnya, persoalan  guru honorer (utamanya K2), sertifikasi, tunjangan profesi, linieritas, izin belajar, pengawas, guru TK, guru Agama, honorer sekolah swasta, kualifikasi akademik guru,  guru  Bahasa Asing di SMK, kodefikasi  keahlian bagi guru SMK,  rasio guru siswa, otonomi daerah,   tarik menarik kewenangan pengelolaan SMA/SMK antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota, belum lagi isu-isu baru yang tiada henti dihiupkan, seperti  sertifikasi guru berbayar, rencana pemotongan TPG sebesar 5% untuk pelatihan guru, Revisi PP no. 74 yang merugikan guru, dan  rencana penghapusan TPG adalah melingkupi dunia guru sehari-hari. Berbagai persoalan tersebut tak henti mendera guru sehingga pengurus harus tahu, sadar, dan proaktif membela guru di satu sisi. Di sisi lain harus terus mendorong penguatan profesi. PGRI mengawal antara hak dan kewajiban guru berjalan dengan baik.Terus memperkuat soliditas dan solidaritas organisasi, sehingga PGRI tetap abadi sebagai kekuatan sosial, intelektual, dan moral mengawal kemajuan pendidikan nasional.

Berbagai Permasalahan Guru

Secara historis, terbentuknya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan kesepakatan PGRI dengan Komisi X DPR RIdanKemdikbud yang dimaksudkan untuk mengatur tata kelola guru agar efektif dan memberikan sumbangan maksimal dalam memacu kualitas pendidikan nasional. Sayangnya, belakangan ini berbagai persoalan guru justru lahir akibat dari kebijakan-kebijakan dari pengelola guru yang diatur secara teknis administratif yang menjadikan guru bukan sebagai simpul yang menggerakan perubahan melainkan sebagai sub ordinasi yang meletakan guru sebagai objek dari pada sebagai subjek utama dalam peningkatan mutu pendidikan.

Guru dan tenaga pendidikan memerlukan ketenangan bekerja, kepastian memperoleh hak-haknya karena hanya itu satu-satunya harapan guru agar dan keluarganya dapat menjalankan kehidupan dengan baik. Dapat menyekolahkan anak-anaknya hingga ke perguruan tinggi, memperoleh status sosil yang labih baik.Jika para guru saat ini berusaha memperbaiki kualitas hidup dengan mengkredit kendaraan bermotor, rumah, atau pergi Umroh, itu karena ketekunan mengatur TPG agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan hidup yang lebih layak.Hal ini tidak harus dipersoalkan, dibesar-besarkan seolah-olah guru bersikap hedonis dan tidak mementingkan kemampuan profesi.  Saat ini, masyarakat menengah ke bawah saja sudah biasa memiliki  kendaraan bermotorsebagai sarana bekerja. Itu bukanlah sesuatu yang aneh dan berlebihan.

a.     Sertifikasi, dan UKG

a.1.  Model sertifikasi berubah-ubah terus dan syaratnya makin sulit dan tidak sesuai dengan  ketentuan dalam PP no. 74/2005 tentang Guru dan sangat berbeda dengan Sertifikasi Dosen yang sejak awal tidak pernah  berubah.

a.2. Uji Kompetensi Guru bernilai baik sebagai syarat mengikuti sertifikasi bertentangan dengan PP No. 74. Sehrusnya UKG digunakan untuk memetakan guru.Sertifikasi adalah hak.Sesuai dengan PP no. 74.Syarat ini tidak berlaku pada dosen.

a.3.  Kelulusan Sertifikasi Guru.  Peserta sertifikasi baru  dinyatakan lulus apabila nilai Lulus Ujian Tulis Nasionalnya 8. Angka delapan tidak masuk akal.  Angka kelulusan 6 sebagaimana batas kelulusan yang lain. Angka 8 ditengarahi sebagai bagian mempersulit guru untuk memperoleh haknya daam tunjangan profesi guru.

a.5.  Kuota sertifikasi sangat kecil,  kurang dari 50.000. dengan demikian guru yang belum disertifikasi sebanyak  400.000 menunggu sangat lama.

a.4. Kebijakan yang tidak adil terhadap guru yang diangkat tahun 2005 harus mengikuti sertifikasi guru dengan membayar sendiri 15 hingga 17 juta rupiah. Ini melanggar UU.Kami sangat berterima kasih karena Bapak Mentri memastikan bahwa sertifikasi guru tidak dipungut biaya.Semua menjadi tanggung jawab pemerintah.

PGRI meminta model dan pelaksanaan sertifikasi guru seperti dosen, tidak berubah-ubah setiap tahun, dan tidak semakin mempersulit proses sertifkasi. Pelaksanaan sertifikasi yang masuk akal.  Syarat UKG harus baik untuk menjadi peserta Sertifikasi, dan nilai UTN 8 untuk lulus sertifikasi guru itu sangat berlebihan, dan tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PP No. 74 tahun 2005 tentang Guru.Saya mendengar bahwa para Rektor penyelenggara Sergur pun keberatan dengan batas lulus 8 tersebut.Karena itu tidak masuk akal dari aspek akademik maupun dari niat membina guru. Karena itu harus dibatalkan niat-niat mempersulit guru.

b.     Mekanisme Pembayaran tunjangan Profesi Guru (TPG)

b.1. Pengaduan ttg  TPG  banyak sekali, seperti mekanisme pembayaran TPG yang berbelit-belit, Pemabayaran   triwulan sering bermasalah, tidak tepat waktu dan tepat jumlah, Pembayaran triwulanan sering terlambat, pendataan tidak valid.

b.2. Verifikasi yang dilakukan tiap smester sering menimbulkan persoalan terhdap akurasi data , dan tidak efisien, apalagi  untuk guru kelas yang mengajar lebih dari 24 jam.

b.3. Guru SMA/SMK banyak yang TPG tidak dibayarkan karena persoalan kebijkan kodefikasi bidang studi dan kebiajakan terhadap bahasa asing menjadi muatan lokal yang memerlukan SK Bupati/walikota/Gubernur padahal tahun –tahun sebelumnya tidak masalah. Contoh di atas sama sekali bukan kesalahan guru tapi semata-mata perubahan kebijakan

b.4. Beban mengajar 24 jam tatap muka sangat berlebihan. Beban administrasi , tugas lain selain guru tidak dihitung. Sangat berbeda perlakuan dgn dosen

b.5. Rasio guru siswa berbanding 1:20 kesulitasn dan tidak masuk akal.Berkurangnya  jumlah murid di tiap-tiap kelas baik karena keberhasilan KB, migrasi penduduk,  itu bukan kesalahan guru, berapapun jumlah Guru-guru SD

b.5. Guru sudah diingatkan jauh2 hari kalau tunjangan mereka akan dipotong sepihak sebesar 5 %.

b.6. Guru, kepala sekolah, dan pengawas yang tidak bisa mengajar ½ hari karena alasan apapun tidak mendapat tunjangan profesi.

Rekomendasi

Menyederhanakan sistem mekanisme Pembayaran tunjangan profesi guru dengan menjadikan TPG  melekat pada gajisebagaimana diberlakukan pada dosen. Kenapa Dosen bisa , guru ko gak bisa?  Padahal undang-undangnya sama.

Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi 24 jam karena berbagai alasan, seharusnya tetap dapat dibayarkan TPG sesuai dengan kinerja guru tersebut sebagaimana dalam penghitungan remunerasi yang berlaku pada ASN.

c.      Kekurangan Guru

c.1. Akibat pensiun besar2an guru, terutama para guru yang diangkat tahun 1975 an, perpindahan guru ke jabatan struktural, meninggal, dan sebagai  dampak dari kebijakan zero growt di masa lalu, pola rekruitmen guru yang tidak berbasis kebutuhan, maka  saat ini terjadi kekurangan guru yang jumlahnya sangat signifikan terutama di sekolah dasar dan guru SMK produktif hingga saja mencapai 400.000 an(data dari berbagai sumber)

c.2. Kekurangan guru Sekolah Dasar dengan mudah dapat dilihat pada sekolah-sekolah dimana saja yg ruang kelas 6 tetapi PNS hanya 1 sd 2 orang. sisanya diisi guru honor.

c.3. Terjadi mismatch utamanya di sekolah swasta yg sangat kurang mendapat perhatian

c.4Klaim rasio guru dan murid yang mewah misleading karena  dihitung dari jumlah guru honor yang terdata tetapi hak-haknya tidak diberikan dan diakui.

Rekomendasi

Membuat grand design perencanaan kebutuhan guru dan mengisi kekurangan guru dengan guru honorer terutama guru honorer K2 yang telah dijanjikan diangkat dan telah masuk dalam data based Kemenpan.

d. Peningkatan Kualifikasi Akademik 
               
d.1. 30  % guru belum s1/d4  sebagian  besar adalah guru SD di pedasaan/daerah terpencil
d.2. terhalang liniearitas bidang studi dan ketersediaan pergruruan tinggi setempat  dengna program studi yang relevan

d.3. Sampai tahun 2015   guru yg belum S1 , gurutidak berhak  menyandang jabatan fungsional guru, sehingga tidak berhak memperoleh tunjangan  apapun ( pp no. 74).

Rekomendasi

Pemerintah dan pemda wajib menyediakan anggaran untuk peingkatan kualifikasi dan sertifikasi   sesuai uu  no. 14/2005 tentang guru dan dosen(pasal 13 ayat 1), dan pp no. 74 pasal 14 ayat 1,2,3.

Batasan 10 tahun guru yang belum S1 tidak dapat menerima tunjangan fungsional guru
Tidak berlaku mengingat keterbatasan akse masuk perguruan tinggi setempat yang relevan dengan bidang studi dan kebijakan tidak.

Linieritas bidang studi bagi guru dalam jabatan  yang sudah S1 dan sudah mengajar berturut-turut selama 6 tahun tidak berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP no. 74 utamanya untuk daerah pedesaan/terpencil

e.Pemberhentian Jabatan Pengawas

e.1. Permenegpan dan rb nomor 21 tahun 2010 pasal 34 ayat (1) dinyatakan bahwa pengawas sekolah muda, pangkat penata, golongan ruang iii/c sampai dengan pengawas sekolah utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang iv/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

e.2.Jika satu tahun lagi tidak dapat mengumpulkan kenaikan pangkat maka diberhentikan total dari pengawas.
e.3. Permenpan Nomor 21 tahun 2010 terserbut bertentngan dengan PP no. 72 tahun 1979 tentang Peraturan Kepegawaian dimana tidak dikenal pembebasan sementara dari jabatan.


Rekomendasi

Permenegpan dan RB nomor 21 tahun 2010 khususnya tentang pemberhentian
sementara dan pemberhentian jabatan pengawas sekolah dihapus sebagaimana dalam jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional dosen yang tidak memberlakukan ketentuan tersebut.

f. Guru Honorer
f.1.  Permasalahan guru honorer  baik honorer k2, honorer  di sekolah negeri dan swasta yang tidak berkatagori melingkupi persoalan guru akibat berbagai kebijakan termasuk kewenangan pengangkatan guru di era otonomi daerah.Simpul utamanya akibat tiadanya grand design perncanaan  kebutuhan guru, dan  konsistensi pengangkatan berdasarkan kebutuhan guru baik jumlah maupun kesesuaian bidang studi.

Guru honorer Kategori II (sebagian sudah diangkat sebagai cpns, dan yang lainnya dijanjikan akan diangkat secara bertahap pada tahun 2016-2019; tetapi anggarannya tidak muncul dalam APBN  2016. Bahkan dalam rapat kerja Menpan dan RB dan komisi II DPR RI  tanggal 20 januari 2016 dinyatakan dibatalkan oleh Menpan dan RB)

f.2. Tidak ada payung hukum
f.3 Tekendala UU ASN
f.4 Tidak berhak mengikuti sertifikasi guru
f.5. Tidak mendapat perlindungan kerja maupun perlindungna profesi
f.6. Dibayar sangat kecil dan tidak sepadan dengan tugas utama mendidik
f.7. Tidak ada ketentuan yang mengatur penghasilan minimal guru

Rekomendasi

Tersedian payung hukum yang melindungi guru honorer

Guru honor kategori II yang berjumlah 351.965 orang diangkat menjadi PNS sebagaimana dijanjikan dan sesuai kesepakatan dengan Menpan RB secara  bertahap hingga tahun 2019

Guru honorer yang bekerja minimal 2 (dua) tahun disebut guru tetap (pp no. 74 tahun 2008, pasal 1 ayat (8)). guru tetap berhak  disertifikasi dan mendapat tunjangan profesi sesuai dengan PP no. 74 pasal 15 ayat (1) huruf (d).

Adanya ketentuan bahwa Pemda dapat mengangkat guru honorer melalui mekanisme pendanaan APBD
Adanya ketentuan yang mengatur penghasilan minimum guru

Peningkatan prosentasi dana BOS untuk kesejahteraan guru dari 20 % menjadi 35-40 % disertai petunjuk yang jelas bagi kepala sekolah dalam aturan distribusi dan kegunaan dana BOS tersebut untuk menghindari penggunaan pada aspek lain yang tidak terkait dengan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.

f. Proses kenaikan pangkat yang berbelit-belit

Proses kenaikan pangakt yang berbelit-belit, dengan prosedur yang berubah-ubah, dan dilakukan dengan banyak pintu serta penilaian Jafung yang sangat menyulitkan membuat   700.000 guru yang tidak dapat naik pangkat. Bertahun-tahun mengurus kenaikan pangkat tetapi selalu ada koreksi dengan tim yang berbeda-bedaatau dokumen dinyatakan hilang. Guru sering bolak balik ke Jakarta dengan biaya sendiri dalam proses kenaikan pangkat.

Rekomendasi
Agar prosedur kenaikan pangkat disederhanakan dengan aturan yang jelas.
Permenagpan dan RB nomor 16/2009  tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit harus  diperbaiki  sebagai dasar perhitungan angka kredit harus diganti

G.  Impassing/penyetaraan  guru swasta

Proses penyetaraan guru non PNS adalah gambaran lain dari carut marutnya pengelolaan guru. Hingga saat ini guru swasta yang sudah dsertifikasi sebagian besar belum disetarakan sehingga tunjangan profesi guru  tidak sesuai dengan masa kerja dan kesetaraan dengan PNS

Rekomendasi
Agar proses penyetaraan tidak berbeit-belit. Hak TPG bagi guru non PNS setara dengna guru PNS segera diberlakukan


F.  Revisi PP no. 74 yang memberatkan guru
Khsuusnya pasal 15 tentang persyaratanmemperoleh  tunjangan profesi agar mempunyai nilai penilaiaan kinerja baik dan mempunyak hasil uji kompetensi baik adalah alasan yang tidak masuk akal dan berlebihan.  Peratura Pemerintah bukan lah mengatur hal-hal teknis.  Selain itu, tunjangan profesi adalah hak guru yang dijamin dalam UU Guru dan Dosen

G. Uji Kompetensi Guru, Penilaian Kinerja dan Pembinaan dan Pengambangan mutu Guru (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

Uji Kompetensi Guru (UKG)
Niat awal UKG adalah untuk pemetaan dan digunakan untuk dasar dalam melakukan pelatihan guru sesuai dengan  hasil dari UKG tersebut. Kini hasil  UKG harus bernilai baik dan digunakan untuk persyaratan tunjangan profesi bahkan untuk lulus ujian sertifikasi harus bernilai 8.  Kebiajakan UKG harus diperbaiki dan tidak digunakan untuk berbagai  persyaratan yang sifatnya sebagai sangsi kepada guru.

Pada dasarnya para guru dan tendik tidak berkeberatan dinilai kinerjanya karena hal itu penting untuk mengetahui kelemahan dan untuk memperbaiki kinerja.Masalah yang harus dipikirkan adalah, Penilaia kinerja dijadikan instrumen untuk sangsi untuk peningkatan dan pengembangan karir dan peningkatan profesi guru.


h. Perlindungan Hukum dan Profesi
Perlindungan hukum profesi guru telah diatur dalam Pasal 42 UU Guru Dosen, tetapi dalam prakteknya, guru sering dijadikan sub ordinasi dalam birokrasi, bahkan sering menjadi korban pengaduan sefihak wali murid.

PB PGRI meskipun telah melakukan MOU dengan POLRI, dalam prakteknya tidak berlaku efektif.Banyak guru yang di pidanankan ketika memberikan penegakan disiplin kepada siswa.

Apabila  terjadi  pelanggaran profesi di dalam ruang belajar atau di sekolah, sebaiknya guru tidak langsung dipidnakan melainkan dilakukan mediasi. PGRI memiliki Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dan Dewan Kehormatan Guru Indonesia di berbagai tingkatan kepengurusan.

PGRI mengharapkan adanya ketentuan hukum yang  melindungi profesi guru.

I.Data Guru

Data guru menyedihkan.Publikasi data guru sering berbeda-beda, baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kementrian lainnya.Bahkan, antara Direktorat Jenderal dengan Badan dalam Kemdikbud juga berbeda.Wajar jika perencanaan kebutuhan, pengadaan guru, kesejahteraan, dan pembinaan tidak sesuai kebutuhan dan tidak optimal.

j.  Pemberian Izin dan Tugas Belajar

j.Surat Edaran Menegpan dan RB Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin dan Tugas Belajar , BKN membuat ketentuan bahwa setiap PNS yang melakukan studi lanjut ke jenjang lebih tinggi harus memiliki izin belajar. Apabila ybs tidak memiliki izin belajar karena terlambat atau tidak mengurus maka dalam proses kepegawaian maka peningkatan kualifikasi yang sudah ditempuh dianggap belum memenuhi kualifikasi (tidak diakui).

Akibat dari edaran ini, banyak guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 maupun S1 dianggap belum memenuhi kualifikasi.

Ketentuan izin belajar ini  oleh BKN dijadikan salah satu syarat dalam proses adnministrasi kepegawaian khususnya untuk kenaikan pangkat. Apabila ditinjau dari aspek kepegawaian, persyaratan izin belajar ini belum memilikikekuatan hukum.

Rekomendasi

Mohon guru yang telah menyelesaikan studi S1 tetapi tidak memperoleh atau tidak memiliki izin belajar seharusnya dapat diterima.Hendaknya  peratuan  yang satu idak bertentangan dengan peraturan yang lain. Peningkatan kompetensi dan kualifikasi minimum S1/D IV adalah perinah UUGD, apalagi mereka melakukannya dengan biayasendiri.

k. Guru Madrasah

PB PGRI di berbagai tingkatan memperjuangakan pengembangan dan kesejahteraan guru madrasahPNS, bukan PNS yang mengajar di madrasah swasta yanglebih dari 80% kurang diperhatikan oleh Pemerintah sehingga mengakibatkan rendahnya kompetensi dan kesejahteraan para guru tersebut, dan tentu berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

Pengawas  pendidikan agama  dikatagorikan sebagai jabatan sturktural (bukan jabatan fungsional/guru) sehingga jam kerjanya 36,5 jam per minngu, tidak boleh libur seuai kalender sekolah/madrasah tetapi boleh mengambil cuti tahunan sebagai PNS lainnya. Namun jika diambil cuti tersebut tidak diberikan tunjangan profesinya. Hal tersebut bertentangan dengan PP 74 Tahun 2008 tentang Guru yang mengamanatkan bahwa pengawas sekolah harus berasal dari guru. 

Berbagai persoalan guru yang bekerja di Madrasah seperti sertifikasi guru, tunjangan profesi, kenaikan pangkat, dan hal lain yang menjadi persoalan para guru dibawah Kemdikbud juga menjadi perjuangan bagi guru-guru yang berada di Kemenag.

KESIMPULAN

Berbagai persoalanyang membelenggu guru akibat berbagai juknis dan peraturan satu sering bertentangan dengan peraturan lain , menghambat ketenangan guru dalam bekerja, menghambat upaya-upaya guru dalam meingkatkan kompetensi dan kuallifikasi pendidikan, serta menyandera guru dengan tugas-tugas adminsitratif yang tiada habisnya.
Guru sering dipandang sebagai objek dalam lingkaran birokrasi pendidikan dari pada subjek sebagai aktor utama dalam pembelajarn dan menghambat niat mulia Kemdikbud menjadikan guru sebagai  pembelajar sejati.

artikel pendukung terkait kinerja profesional kinerja guru dapat di Unduh di tautan berikut UNDUH FILE


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih