Kamis, 24 Mei 2018

Deru APKS Dalam Pengembangan Diri Guru




Tuntutan guru dalam pengembangan diri, guna meningkatkan layanan pendidikan di sekolah/madrasah tidak terlepas dari tujuan peningkatan mutu pendidikan. Sehingga perlu memperhatikan aspek pendudkung, antara lain mencapai standar kompetensi profesi, memutahkirkan kompetensi, berkomitmen melaksanakan tugas, serta mengangkat citra harkat juga martabat profesi guru itu sendiri.

Dalam ketentuan pasal 11 ayat c Permeneg PAN dan RB Nomer 19 tahun 2009, pengembangan diri merupakan salah satu aspek yang penting dalam komponen penilaian kinerja berkelanjutan, terwujud dalam bentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif guru. Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu, adapun kegiatannya dapat berupa; kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lainnya. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Seirama yang disampaikan oleh Mendikbud, Prof Muhadjir saat memperingati hari guru nasional yang bertepatan  dengan hari kelahiran PGRI pada tanggal 25 November 2017, Prof Muhadjir mengingatkan profesi guru adalah pekerjaan yang mulia. Mendikbud menekankan peran guru dalam sejarah bangsa Indonesia sangat besar dan menjadi penentu dimasa depan. Pada waktu penjajahan, guru menanamkan harga diri sebagai bangsa, menanamkan semangat nasionalisme. Dan guru merupakan peran strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan sebagai dasar kemajuan bangsa.


Jika kita cermati, pesan dari mendikbud tersebut seharusnya menjadikan motivasi bagi kita sebagai seorang guru yang hidup di era zaman kemerdekaan, sudah saatnya mengisi kemerdekaan ini dengan wujud nyata yaitu mencerdaskan anak bangsa, tentu saja hal ini tidak semudah membalikan tangan begitu saja, seluruh komponen kompetensi guru perlu dikembangkan. Melihat aspek penting keberadaan dan peran guru maka pengembangan diri perlu dimaksimalkan, untuk itulah PGRI sebagai organisasi profesi guru di Indonesia turut andil berperan menjadi warna sejarah bangsa, walaupun perjuangan serta kiprah PGRI di awal kemerdekaan sudah nyata hingga sekarang, khusus dalam aspek pengembangan diri guru PGRI menciptakan alat kelengkapan yaitu APKS.

Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI adalah  kelengkapan  organisasi PGRI  pada  tingkat Pengurus Besar,  Pengurus Provinsi, dan Pengurus  Kabupaten/Kota yang  berfungsi  membina dan mengembangkan  profesi  guru.  APKS PGRI  didirikan berlandaskan: Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXI Bab XII Pasal (24) tentang Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI dan Bab XVI Pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis; dan Anggaran Rumah Tangga PGRI hasil Kongres XXI Bab XVI Pasal 45 ayat (1), (2), (3), dan (4) tentang Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis.

Sekilas pandang APKS PGRI berfungsi membina dan mengembangkan satuan asosiasi profesi dan keahlian sejenis; dan membina dan mengembangkan keprofesian dan/atau keahlian secara berkelanjutanuntuk mewujudkan guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang profesional.
Sedangkan APKS PGRI bertujuan: mempersatukan guru, dosen dan tenaga kependidikan baik pada jenis, dan jenjang satuan pendidikan; meningkatkan profesionalitas dan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan secara berkesinambungan; dan mengembangkan layanan profesi yang berkualitas.

APKS di Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu singkat dibentuk oleh PGRI Provinsi Jawa Timur, telah menghasilkan sederet karya kegiatan forum ilmiah sebagai penunjang kompetensi dan pengembangan diri guru di Indonesia. Mulai dari seminar, workshop (pelatihan) dan event roadshow di beberapa media siar publik seperti radio (mengupas tentang peran seni budaya dalam pendidikan). Ada yang menarik, juga kegiatan APKS salah satunya bekerjasama dengan Harian Surya yakni pelatihan menulis, alhamdulillah animo kepercayaan masyarakat pendidikan luar biasa, tulisan peserta beberapa kali dimuat di Harian Surya sebagai bentuk sumbangsih membangun peradaban dunia pendidikan di Indonesia.

Hal ini juga menjawab permintaan Mendikbud saat hadir di Konkernas PGRI ke V di Batam, pesan Mendikbud kepada Ketua Umum PGRI Bunda Unifah, agar PGRI turut serta membantu pemerintah sebagai mitra dalam meningkatkan keprofesionalan guru yang handal dan mumpuni demi mencapai tujuan pendidikan nasional.

Tidak ada istilah jawaban tidak untuk hal tersebut, Selaku Ketua APKS PGRI Provinsi Jawa Timur, Didiek Budihardjo, optimis ke depan APKS akan menjadi salah satu motor penggerak peningkatan keprofesionalan guru di Indonesia, bisa jadi pesan Mendikbud adalah debut lanjutan APKS PGRI Provinsi Jawa Timur berkarya. Dengan dukungan keanggotaan pengurus dari guru-guru terpilih (berprestasi dan potensial) menjadi modal utama keberhasilan gerak APKS menjadi terdepan. APKS juga tidak menutup kemungkinan bekerjasama dengan mitra dari penggiat atau institusi pendidikan lainnya, selama tidak lepas dari koridor pencapaian tujuan pendidikan nasional APKS siap menjalin hubungan harmonis bersinergi.

Gerak perjuangan APKS ternyata tidak berkutat hanya di wilayah Provinsi saja, khususnya di Jawa Timur mulai hadir pula dibeberapa kabupaten atau kota, APKS yang sudah terbentuk, antara lain di Kabupaten lamongan, kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, dan dalam waktu dekat menyusul Kota Mojokerto. Sesuai keputusan Konkernas PGRI ke V di Batam diharapkan kurun waktu bulan Juli hingga September 2018 keseluruhan PGRI di kota/kab Jawa Timur sudah terbentuk. Sehingga APKS akan siap sebagai salah satu wadah yang menfasilitasi guru dalam pengembangan diri yang terasah, terampil, tepat guna dalam pencapaian tujuan nasional.

Prioritas peserta seminar atau workshop pengembangan diri adalah guru, kepala sekolah, dan pengawas yang berstatus sebagai anggota PGRI, kesempatan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya, apalagi proses pendaftaran keanggotaan PGRI sekarang lebih mudah karena memakai system online, kententuan dan persyaratan dapat langsung mengunjungi situs https://pgri.or.id



Kembali pada bahasan pengembangan diri, guru harus dapat mengambil langkah sigap, karena dalam forum rembuk nasional yang tidak kunjung selesai adalah jumlah dan mutu kualitas guru. Sudah saatnya peningkatan mutu dan keprofesionalitas  guru menjadi fokus utama, senada yang disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, menekankan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia harus mulai dari peningkatan kualitas guru setelah itu peningkatan dilakukan pada aspek lain seperti kurikulum, sarana dan lainnya.
Melirik sekilas pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat 1 menyebutkan kompentesi guru ada 4 yakni pendadogik, kepribadian, sosial dan keprofesionalan. Bicara tentang kompetensi keprofesionalan, dapat difinisikan adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan subtansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodelogi keilmuaannya. Lingkup luas lagi yaitu menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.

Secara teknis dapat diuraikan, penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar bidang yang diampu, mampu mengembangkan materi pembelajaran, mengasah keprofesionalan secara berkelanjutan, dan sesuai tuntutan zaman yaitu mampu menguasai teknik informatika dalam proses pembelajaran.

Bicara tentang perkembangan zaman itu sendiri, dimana harus diimbangi tuntutan kompetensi guru, Kebijakan pemerintah melalui beberapa diklat fungsional sudah diselenggarakan tetapi masih banyak problem dilapangan ternyata tidak semua guru tersentuh, kita bisa memaklumi hal ini, bagaimana pun untuk mengadakan pasti membutuhkan anggaran, sementara anggaran pendidikan tidak hanya fokus pada pengembangan diri guru semata. Untuk itulah PGRI berusaha memainkan peran sebagai mitra pemerintah dalam mensukseskan peningkatan mutu dan keprofesionalan guru di Indonesia. Sebagaimana diuraikan diatas terkait peran APKS yang ditunjuk sebagai alat kelengkapan PGRI siap untuk mendarma-baktikan pada guru-guru di Indonesia. Hidup Guru Hidup PGRI Solidaritas Yess 

1 komentar:

Komentar diharapkan bersifat membangun dalam rangka pengembangan keilmuan Bimbingan dan Konseling. Kami sampaikan terima kasih