Tuntutan guru dalam
pengembangan diri, guna meningkatkan layanan pendidikan di sekolah/madrasah
tidak terlepas dari tujuan peningkatan mutu pendidikan. Sehingga perlu
memperhatikan aspek pendudkung, antara lain mencapai standar kompetensi
profesi, memutahkirkan kompetensi, berkomitmen melaksanakan tugas, serta
mengangkat citra harkat juga martabat profesi guru itu sendiri.
Dalam ketentuan
pasal 11 ayat c Permeneg PAN dan RB Nomer 19 tahun 2009, pengembangan diri
merupakan salah satu aspek yang penting dalam komponen penilaian kinerja
berkelanjutan, terwujud dalam bentuk diklat fungsional atau kegiatan kolektif
guru. Diklat fungsional bagi guru adalah kegiatan mengikuti pendidikan atau
latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru yang
bersangkutan dalam kurun waktu tertentu, adapun kegiatannya dapat berupa;
kursus, pelatihan, penataran maupun berbagai bentuk diklat yang lainnya.
Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan
pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru bertujuan
untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Seirama yang
disampaikan oleh Mendikbud, Prof Muhadjir saat memperingati hari guru nasional
yang bertepatan dengan hari kelahiran
PGRI pada tanggal 25 November 2017, Prof Muhadjir mengingatkan profesi guru
adalah pekerjaan yang mulia. Mendikbud menekankan peran guru dalam sejarah
bangsa Indonesia sangat besar dan menjadi penentu dimasa depan. Pada waktu
penjajahan, guru menanamkan harga diri sebagai bangsa, menanamkan semangat
nasionalisme. Dan guru merupakan peran strategis dalam menentukan keberhasilan
pendidikan sebagai dasar kemajuan bangsa.
Jika kita cermati,
pesan dari mendikbud tersebut seharusnya menjadikan motivasi bagi kita sebagai
seorang guru yang hidup di era zaman kemerdekaan, sudah saatnya mengisi
kemerdekaan ini dengan wujud nyata yaitu mencerdaskan anak bangsa, tentu saja
hal ini tidak semudah membalikan tangan begitu saja, seluruh komponen
kompetensi guru perlu dikembangkan. Melihat aspek penting keberadaan dan peran
guru maka pengembangan diri perlu dimaksimalkan, untuk itulah PGRI sebagai
organisasi profesi guru di Indonesia turut andil berperan menjadi warna sejarah
bangsa, walaupun perjuangan serta kiprah PGRI di awal kemerdekaan sudah nyata
hingga sekarang, khusus dalam aspek pengembangan diri guru PGRI menciptakan
alat kelengkapan yaitu APKS.
Asosiasi Profesi dan
Keahlian Sejenis PGRI adalah kelengkapan
organisasi PGRI pada
tingkat Pengurus Besar, Pengurus
Provinsi, dan
Pengurus
Kabupaten/Kota yang berfungsi membina
dan mengembangkan profesi guru. APKS PGRI didirikan berlandaskan: Anggaran Dasar PGRI hasil Kongres XXI Bab XII Pasal (24) tentang Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI dan Bab XVI Pasal 31 ayat
(1) dan (2) tentang Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis; dan Anggaran Rumah Tangga PGRI
hasil Kongres XXI Bab XVI Pasal 45 ayat (1), (2), (3), dan (4) tentang Asosiasi
Profesi dan Keahlian Sejenis.
Sekilas pandang APKS
PGRI berfungsi
membina dan mengembangkan satuan asosiasi profesi dan keahlian sejenis; dan membina
dan mengembangkan keprofesian dan/atau keahlian secara berkelanjutanuntuk mewujudkan guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang
profesional.
Sedangkan APKS PGRI
bertujuan: mempersatukan guru,
dosen dan tenaga kependidikan baik pada jenis, dan jenjang satuan
pendidikan; meningkatkan profesionalitas
dan kompetensi guru, dosen, dan tenaga kependidikan secara berkesinambungan;
dan mengembangkan layanan profesi yang
berkualitas.
APKS di Provinsi
Jawa Timur dalam kurun waktu singkat dibentuk oleh PGRI Provinsi Jawa Timur,
telah menghasilkan sederet karya kegiatan forum ilmiah sebagai penunjang
kompetensi dan pengembangan diri guru di Indonesia. Mulai dari seminar,
workshop (pelatihan) dan event roadshow di beberapa media siar publik seperti
radio (mengupas tentang peran seni budaya dalam pendidikan). Ada yang menarik,
juga kegiatan APKS salah satunya bekerjasama dengan Harian Surya yakni
pelatihan menulis, alhamdulillah animo kepercayaan masyarakat pendidikan luar
biasa, tulisan peserta beberapa kali dimuat di Harian Surya sebagai bentuk
sumbangsih membangun peradaban dunia pendidikan di Indonesia.
Hal ini juga
menjawab permintaan Mendikbud saat hadir di Konkernas PGRI ke V di Batam, pesan
Mendikbud kepada Ketua Umum PGRI Bunda Unifah, agar PGRI turut serta membantu
pemerintah sebagai mitra dalam meningkatkan keprofesionalan guru yang handal
dan mumpuni demi mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tidak ada istilah
jawaban tidak untuk hal tersebut, Selaku Ketua APKS PGRI Provinsi Jawa Timur,
Didiek Budihardjo, optimis ke depan APKS akan menjadi salah satu motor
penggerak peningkatan keprofesionalan guru di Indonesia, bisa jadi pesan Mendikbud
adalah debut lanjutan APKS PGRI Provinsi Jawa Timur berkarya. Dengan dukungan
keanggotaan pengurus dari guru-guru terpilih (berprestasi dan potensial)
menjadi modal utama keberhasilan gerak APKS menjadi terdepan. APKS juga tidak
menutup kemungkinan bekerjasama dengan mitra dari penggiat atau institusi
pendidikan lainnya, selama tidak lepas dari koridor pencapaian tujuan
pendidikan nasional APKS siap menjalin hubungan harmonis bersinergi.
Gerak perjuangan
APKS ternyata tidak berkutat hanya di wilayah Provinsi saja, khususnya di Jawa
Timur mulai hadir pula dibeberapa kabupaten atau kota, APKS yang sudah
terbentuk, antara lain di Kabupaten lamongan, kabupaten Sidoarjo, Kabupaten
Jember, dan dalam waktu dekat menyusul Kota Mojokerto. Sesuai keputusan
Konkernas PGRI ke V di Batam diharapkan kurun waktu bulan Juli hingga September
2018 keseluruhan PGRI di kota/kab Jawa Timur sudah terbentuk. Sehingga APKS
akan siap sebagai salah satu wadah yang menfasilitasi guru dalam pengembangan
diri yang terasah, terampil, tepat guna dalam pencapaian tujuan nasional.
Prioritas peserta
seminar atau workshop pengembangan diri adalah guru, kepala sekolah, dan
pengawas yang berstatus sebagai anggota PGRI, kesempatan ini perlu dimanfaatkan
sebaik-baiknya, apalagi proses pendaftaran keanggotaan PGRI sekarang lebih
mudah karena memakai system online, kententuan dan persyaratan dapat langsung
mengunjungi situs https://pgri.or.id
Kembali pada
bahasan pengembangan diri, guru harus dapat mengambil langkah sigap, karena
dalam forum rembuk nasional yang tidak kunjung selesai adalah jumlah dan mutu
kualitas guru. Sudah saatnya peningkatan mutu dan keprofesionalitas guru menjadi fokus utama, senada yang
disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah, menekankan peningkatan kualitas pendidikan di
Indonesia harus mulai dari peningkatan kualitas guru setelah itu peningkatan
dilakukan pada aspek lain seperti kurikulum, sarana dan lainnya.
Melirik sekilas
pada Undang-undang No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10
ayat 1 menyebutkan kompentesi guru ada 4 yakni pendadogik, kepribadian, sosial
dan keprofesionalan. Bicara tentang kompetensi keprofesionalan, dapat
difinisikan adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
subtansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur
dan metodelogi keilmuaannya. Lingkup luas lagi yaitu menguasai materi, struktur,
konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang diampu.
Secara teknis dapat
diuraikan, penguasaan standar kompetensi dan kompetensi dasar bidang yang
diampu, mampu mengembangkan materi pembelajaran, mengasah keprofesionalan
secara berkelanjutan, dan sesuai tuntutan zaman yaitu mampu menguasai teknik
informatika dalam proses pembelajaran.
Bicara tentang
perkembangan zaman itu sendiri, dimana harus diimbangi tuntutan kompetensi guru,
Kebijakan pemerintah melalui beberapa diklat fungsional sudah diselenggarakan
tetapi masih banyak problem dilapangan ternyata tidak semua guru tersentuh,
kita bisa memaklumi hal ini, bagaimana pun untuk mengadakan pasti membutuhkan
anggaran, sementara anggaran pendidikan tidak hanya fokus pada pengembangan
diri guru semata. Untuk itulah PGRI berusaha memainkan peran sebagai mitra
pemerintah dalam mensukseskan peningkatan mutu dan keprofesionalan guru di
Indonesia. Sebagaimana diuraikan diatas terkait peran APKS yang ditunjuk
sebagai alat kelengkapan PGRI siap untuk mendarma-baktikan pada guru-guru di
Indonesia. Hidup Guru Hidup PGRI Solidaritas Yess
Ayo kita hodupkan apks pgri
BalasHapus